PEMALANG, DURASI.co.id – Wali murid SD Negeri 04 Sewaka, Kecamatan Pemalang, mengakui bahwa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000 disumbangkan kepada siswa yatim yang tidak mendapatkan bantuan PIP.
Menurut salah satu wali murid yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan, sumbangan tersebut murni merupakan inisiatif para wali murid penerima bantuan PIP.
Ia mengatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya sumbangan tersebut. Ia pun secara sukarela memberikan sebagian dana PIP yang diterima, sebesar Rp50 ribu kepada koordinator wali murid untuk kemudian diserahkan kepada siswa yatim yang tidak mendapatkan bantuan PIP.
“Ini murni inisiatif orang tua. Bahkan guru tidak mengetahui hal ini,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Ia juga mengakui bahwa tidak ada paksaan dalam menyisihkan bantuan PIP untuk siswa yatim yang tidak mendapatkan program tersebut. Ia menyebutkan, terdapat sekitar dua puluh orang tua yang bersedia dan secara sukarela menyisihkan dana PIP mereka sebesar Rp50.000.
Kepala SDN 04 Sewaka, Siti Nurchaini, mengaku tidak mengetahui adanya hal tersebut. Ia bahkan sempat memanggil wali murid penerima bantuan PIP untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Sejak saya menjadi kepala sekolah di sini, pihak sekolah tidak pernah memungut apa pun dari wali murid,” tegasnya.
“Untuk apa kami memungut dari orang tua siswa, sementara kesejahteraan guru saat ini sudah tercukupi,” imbuhnya.
Menurutnya, orang tua siswa yang dipanggil pihak sekolah mengakui bahwa hal tersebut murni inisiatif mereka. Ia mengungkapkan bahwa para wali murid tersebut hanya ingin berbagi kepada siswa yatim yang tidak mendapatkan bantuan PIP.
Sebagai informasi, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah merupakan tindakan ilegal dan dilarang keras. Dana PIP adalah hak penuh siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan personal, seperti pembelian buku, seragam, dan transportasi, sehingga tidak boleh dipotong atau dipungut dengan alasan apa pun, termasuk untuk biaya operasional sekolah atau SPP.
Praktik tersebut melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelakunya, bahkan jika dilakukan atas persetujuan orang tua atau komite sekolah.
Dana PIP merupakan bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, bukan untuk sumbangan atau keperluan lainnya. Tidak ada alasan yang membenarkan pemotongan dana PIP, baik untuk biaya operasional, uang terima kasih, maupun pungutan lain dalam bentuk apa pun. [Prapto]







