Proaktif Dalam Pelayanan, Hari Libur Jasa Raharja Kepri Tetap Serahkan Santunan Kecelakaan Meninggal Dunia

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban meninggal dunia di Bukit Tiban Permai, Batam, Minggu (29/10). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Ahmad Dahlan dekat depan perumahan Harapan Indah, kepada ibu kandung korban berinisial CM yang berdomisili di Bukit Tiban Permai, Batam, Minggu (29/10/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat , 27 Oktober 2023 sekitar pukul 12:00 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial MHN, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda berwarna abu BP 2741 RP bertabrakan dengan mobil Hino bus berwarna biru BP 7029 EU. Akibat dari kecelakaan tersebut, MHN dibawa ke RS BP Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, RSUD Muhammad Sani Karimun Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat dan Pers

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ibu kandung korban yang berinisial CM di kediaman ahli waris korban.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Baca Juga :  Petugas Jasa Raharja Aktif Lakukan Kunjungan dan Monitoring Korban Laka Lantas di Rumah Sakit

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

  • Bagikan