Proyek Drainase yang Dilaporkan ke Kejaksaan Ternyata Pokir Oknum Anggota DPRD Batam

  • Bagikan
Lokasi proyek drainase yang dilaporkan warga ke Kejari Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Proyek rehabilitasi drainase di RW 06, Perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat (3/2/2023) lalu, ternyata pokok pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD Batam inisial TAT.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga yang minta namanya tidak dipublikasikan kepada Durasi.co.id, pada Rabu (1/3/2023) di salah satu kedai kopi di Kota Batam.

“Benar, proyek drainase tersebut Pokir oknum anggota Komisi I DPRD Batam inisial TAT,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa proyek drainase di Perumahan Marina Park itu sebenarnya diusulkan pada tahun 2020, namun karena Covid-19 proyek tersebut dikerjakan di tahun 2021.

Baca Juga :  1.437 Narapidana di Batam Dapatkan Remisi HUT ke-76 RI

“Seharusnya TAT ini mengawasi pengerjaan proyek drainase tersebut, karena Pokir dia. Ini kan menyangkut nama baik dia juga,” sebutnya.

Sementara itu, oknum anggota DPRD Batam inisial TAT ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/3/2023) terkait tudingan tersebut, belum memberikan jawaban.

Seperti berita sebelumnya, Warga Batam berinisial HS melaporkan dugaan mark up proyek drainase Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Batam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Jumat (3/2/2023) lalu.

HS mengatakan, bahwa ada dua proyek tahun anggaran 2021 yang dilaporkan ke Kejari Batam, yakni proyek drainase di RW 06, Perumahan Marina Park dan Perumahan Lucky Estate. Keduanya berada di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Bersama BPJS Kesehatan Batam Tingkatkan Kolaborasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

“Drainase yang seharusnya dikerjakan sepanjang 300 meter, namun fakta di lapangan ditemukan pekerjaannya hanya 150 meter,” kata HS kepada Durasi.co.id, Senin (20/2/2023) sore.

Artinya, kata dia, pengerjaan yang dilaksanakan hanya setengah dari paket yang dikerjakan, atau separuh volume proyek drainase tersebut diduga telah di-mark up.

“Ada dua oknum pejabat yang dilaporkan, yakni Kepala Dinas Disperkimtan dan Kabid Disperakimtan Batam,” ungkap mantan Sekretaris RT di Perumahan Marina Park ini.

la melanjutkan, untuk pihak swasta juga ada dua orang yang turut dilaporkan yaitu, pihak kontraktor dan konsultan pengawas.

“Selain itu, ada 38 proyek drainase di Kota Batam mengalami hal yang sama, yakni diduga di-mark up, dengan cara mengurangi volume kerja,” sebutnya.

Baca Juga :  BP Batam Gandeng BNN Kepri, Gelar Forum Dialog dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Kepala Dinas Perkimtan Batam, Eryudhi Apriadi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/3/2022) belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kabid Disperkimtan Batam, Asmara Djaja saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak merespon.

Sebelumnya, pada Jumat (17/2/2023) awak media Durasi.co.id juga telah mendatangi kantor Disperkimtan Batam untuk konfirmasi terkait tudingan dan laporan tersebut, namun kedua pejabat itu tidak berada di kantor. (red)

  • Bagikan