Puluhan Pegawai Kemenkumham Riau Tes Urine

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Riau melakukan tes urin para pegawai, Senin (19/9/22). Foto: Istimewa

PEKANBARU, DURASI.co.id – Usai apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Riau, Mhd Jahari Sitepu langsung perintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipimpinnya tes urin.

Tes urin ini melibatkan dokter dan perawat  dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Ada pun ASN Kemenkumham Riau yang dites urin sebanyak 46 dari 138 orang, dipilih secara acak.

“Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di berbagai Negara manapun. Untuk itu saya, sebagai Kepala Kantor Wilayah tidak pernah main-main untuk urusan narkoba,” kata Kakanwil, Senin (19/9/2022). 

Menurut Jahari, tes urin ini dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila ada yang terbukti positif, dirinya tidak akan ragu untuk memecat atau bahkan mengirimkan ke Nusa Kambangan. 

Baca Juga :  Tengku Fauzan Jabat Plt Sekwan DPRD Riau Gantikan Joni Irwan

Mantan Kakanwil Jambi ini juga menyebut akan terus melaksanakan tes urin secara mendadak. Para ASN pun diingatkan tidak ada mengonsumsi apa lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saya juga minta kesadaran seluruh jajaran, bahwa narkoba itu merusak bangsa. Kita ngak main-main, tegas terhadap aturan. Makanya, segera bertobat. Segera kembali kejalan yang benar, sayangi keluarga dan pekerjaan kita ini,” tegas Kakanwil.

Usai intruksi tes urin tersebut satu persatu pun ASN mulai diperiksa urinnya. Tes irin ini juga melibatkan Tim Pengamanan dari Divisi Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, hasil tes menunjukkan semua yang mengikuti pemeriksaan bersih. Hasilnya negatif semua. Tidak ada urine yang terkontaminasi narkotika sama sekali,” terang Jahari. 

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sampaikan Pokir dalam Musrenbang 2024

Pemeriksaan urine di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dilakukan merujuk kepada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi.

Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN). 

Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Sebagai informasi, sejak tahun 2020 sudah ada empat pegawai Kemenkumham Riau dipecat karena terlibat narkoba. Mereka terbukti terlibat, tidak hanya dipecat, juga dipindahkan ke Nusa Kambangan. 

“Tujuan kita untuk memberikan efek jera. Ini juga pelajaran bagi yang lain,” ujarnya. 

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Didaulat Jadi Boru Simangunsong oleh Pomparan Raja Sonakmalela
  • Bagikan