Ranperda Persampahan Diajukan Kumulatif Terbuka, DPRD Batam Kebut Pembahasan

Rapat Bapemperda DPRD Batam membahas percepatan revisi Ranperda Persampahan, Senin (27/4/26).

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam membahas percepatan revisi regulasi pengelolaan sampah melalui rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (27/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Siti Nurlailah menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas laporan Bapemperda DPRD Kota Batam terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Ranperda tersebut diajukan sebagai Ranperda kumulatif terbuka.

Menurut Siti, Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tidak termasuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026. Namun, Ranperda tersebut tetap dapat diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena dinilai memiliki urgensi dan kebutuhan mendesak.

“Kami mempertimbangkan bahwa penanganan sampah sudah sangat mendesak. Selain itu, hal ini juga menjadi prioritas pimpinan daerah sehingga memerlukan dukungan segera dari aspek regulasi,” ujar Siti Nurlailah.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil karena Ranperda terkait pengelolaan persampahan belum masuk dalam daftar prioritas Propemperda Tahun 2026 saat proses penyusunan.

Pada kesempatan yang sama, Siti Nurlailah juga menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai tindak lanjut pembahasan. [red]

Baca Juga :  Pemko Batam Pertahankan Opini WTP, Catat Rekor 14 Tahun Berturut-turut