PALEMBANG, DURASI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024 dari Danu Mirwando kepada Andi di ruang rapat DPRD Kota Palembang, Selasa (10/10/2023).
Wakil Ketua II DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma didampingi Ketua Zainal Abidin, Wakil Ketua I Adzanu Getar Nusantara dan Wakil Ketua III Dauli membuka rapat paripurna III tersebut.
Paripurna tersebut juga dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ratu Dewa, seluruh anggota DPRD Kota Palembang, Dandim 0418 Palembang, Lanal dan Lanud Palembang, Kajari Palembang, Kemenag Palembang, Ketua Pengadilan Agama Palembang, Sekda Kota Palembang, para Camat dan Lurah se-Kota Palembang, Forkompinda, dan OPD terkait, pimpinan BUMN, BUMD se-Kota Palembang dan para tamu undangan lainnya.
RM Yusuf Indra Kesuma menyampaikan, pengambilan sumpah janji dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kota Palembang nomor 119/DPD/Nasdem/PLG/2023, perihal usulan PAW Anggota DPRD tanggal 8 Mei 2023.
“Setelah melewati proses serta berdasarkan aturan yang ada, DPRD Kota Palembang telah melaksanakan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” ujarnya.
Yusuf Indra menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Andi. “Dan kepada saudara Dani Mirwando diucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Palembang,” tukasnya.
Reporter: Hery (Adv)