Rekomendasi BPK Didasari Temuan di Lapangan

  • Bagikan
Gedung BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau. (Foto: Dok Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun anggaran (TA) 2022 menganggarkan belanja peralatan dan mesin senilai Rp171.942.131.257,00 dan realisasi senilai Rp162.641.344.361,67 atau sebesar 94,594 dari anggaran.

Adapun anggaran belanja yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp214.533.186.699,00 dengan realisasi senilai Rp209.927.038.359,52 atau sebesar 97,859. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran dua paket pembangunan kantor Polairud Kota Tanjungpinang dan pengadaan dan pemasangan Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Bandara Tambelan pada Dinas Perhubungan senilai Rp3.083.166.886,13.

Pemeriksaan menunjukkan terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis atas dua paket pekerjaan tersebut.

Kontrak kritis merupakan suatu kondisi saat pelaksanaan pekerjaan perlu mendapatkan pengawasan dan pengendalian yang intensif, agar penyelesaian pekerjaan tepat waktu sesuai dalam surat perjanjian atau kontrak.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Tingkat III

Pada saat kontrak dinyatakan kritis, PPK seharusnya memberikan peringatan secara tertulis kepada penyedia. PPK memanggil penyedia untuk mengadakan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) Tahap I. Dalam SCM Tahap I, PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.

Hal ini dapat berulang sampai pada Berita Acara SCM Tahap III. Jika Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK diketahui penanganan kontrak kritis pada dua paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri belum mengadakan SCM.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Perintahkan SPAM dan ABH Ambil Langkah Cepat Selesaikan Polemik Air

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/POLAIRUD/HUB/IX/2022 dan kontrak nomor 01/SP/HDPE-Tambelan/HUB/X/2022.

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh pertama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran,

Kedua, PPK dua paket pekerjaan tersebut tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Ketiga, PPTK dua paket pekerjaan tersebut tidak optimal mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri, Junaidi ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Sabtu (8/7/2023) mengatakan, bahwa sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melaksanakan perbaikan.

“Perusahaan yang mengerjakan dikenakan penalti ” ucap Kadishub Kepri.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan Dishub Kepri, Aziz Kasim menyebutkan rekomendasi BPK telah dilakukan, dan pekerjaan sudah sesuai kontrak.

Baca Juga :  Operasi Pekat Seligi di Bintan, 5 Orang Terciduk Pakai Sabu

“Atas catatan rekomendasi yang BPK berikan pada kami sudah selesai kami tindaklanjuti semuanya. Mohon dukungan dan doanya, semoga kedepan kami semakin baik,” ucapnya.

“Itu kan kacamata auditor BPK, kami menerima saja, kan subjektif kita dapat penilaian begitu. Kami dalam 1 tahun bersamaan melakukan banyak sekali kegiatan, baik strategis maupun non strategis, ditambah lagi melakukan kerja yang merupakan tupoksi rutinitas sehingga untuk optimal pada semua, sebagai manusiawi mungkin ada yang kurang. Di samping itu faktor alam juga mempengaruhi,” imbuhnya.

Terpisah, Pimpinan Redaksi (Pimred) Durasi.co.id mengapresiasi semua pihak. “Itu disebut sebagai terintegrasi kewenangan dan fungsinya. Soal salah dan benar, baik dan buruk itu fakta yang membuktikan kemudian,” tegasnya. (Redaksi)

  • Bagikan