Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumatera Utara 2025 secara daring dari Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (19/2/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025, Kamis (19/2/2026), dari Rumah Dinas Wali Kota.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, serta para bupati dan kepala daerah se-Sumatera Utara tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan intern atas laporan keuangan daerah oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berlangsung pada 18 Februari hingga 26 Maret 2026.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko serta penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, serta memperoleh data dan informasi untuk perencanaan pemeriksaan terperinci.

Baca Juga :  Apresiasi Kejurda Funakoshi, Bobby Nasution Dorong Semangat Sportivitas dan Disiplin

Ia memerintahkan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta meminta pemerintah kabupaten/kota agar aktif dan responsif dalam memenuhi dokumen dan data yang diperlukan tim pemeriksa.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel. Ia menambahkan, daerah yang belum meraih opini WTP diharapkan dapat meningkatkan capaian dari WDP menjadi WTP melalui komunikasi yang intens selama proses pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-78, Pemdes Batu Anam Gelar Berbagai Perlombaan

Ia memaparkan kewenangan BPK sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, antara lain menentukan objek, waktu, dan metode pemeriksaan; meminta keterangan serta dokumen dari instansi terkait; melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan uang atau barang milik negara; hingga menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan kepada BPK.

Paula menegaskan opini WTP merupakan standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Ia menambahkan, tujuan akhir dari pengelolaan keuangan yang berkualitas adalah sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara auditor dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. [Nababan]