Aceh  

Rumah Bantuan Duafa Baitul Mal Aceh Ambruk Sebelum Serah Terima, Keluarga Penerima Tuntut Tanggung Jawab

Rumah bantuan duafa bersumber dari anggaran Baitul Mal Aceh di Desa Suka Bulu, Kabupaten Simeulue tampak rusak. (Foto: Dahman/Durasi.co.id)

SIMEULUE, DURASI.co.id – Kualitas pembangunan rumah bantuan duafa yang bersumber dari anggaran Baitul Mal Aceh Tahun 2024 kembali menuai sorotan. Satu unit rumah bantuan atas nama Rosmaini, warga Desa Suka Bulu, Kabupaten Simeulue, dilaporkan ambruk sebelum dilakukan serah terima kepada penerima manfaat. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Ramni, adik kandung Rosmaini, Minggu (25/1/2026).

Ia menyatakan keberatan keras atas kondisi bangunan rumah bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan standar konstruksi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Saya selaku adik dari Rosmaini, penerima manfaat rumah duafa yang berlokasi di Desa Suka Bulu dengan sumber anggaran dari Baitul Mal Aceh Tahun 2024, menyampaikan keberatan atas kondisi rumah bantuan tersebut,” ujar Ramni.

Baca Juga :  Rektor IAIN Lhokseumawe Lantik 31 Pegawai PPPK

Menurut Ramni, hingga saat ini belum pernah dilakukan serah terima dari pihak pelaksana kepada penerima manfaat. Namun, bangunan rumah bantuan tersebut justru telah mengalami kerusakan parah hingga ambruk.

“Rumah itu belum diserahterimakan, tetapi kondisinya sudah ambruk. Kami menduga pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan standar konstruksi atau RAB,” tegasnya.

Ramni juga meminta agar dinas terkait serta pihak penyelenggara program turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi bangunan tersebut.

Ia berharap adanya perbaikan menyeluruh dan tanggung jawab penuh dari pihak pelaksana, mengingat kondisi Rosmaini yang saat ini sedang sakit parah.

“Kami berharap pihak dinas terkait turun langsung ke Simeulue untuk melihat kondisi rumah tersebut. Apalagi Rosmaini saat ini sedang sakit parah dan menjalani perawatan di Medan,” jelas Ramni.

Baca Juga :  LembAHtari Desak Pemerintah Segera Data Jumlah Tebing yang Longsor

Lebih lanjut, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban kontraktor atau pelaksana pembangunan rumah bantuan duafa tersebut.

“Siapa pun kontraktor atau pelaksana pembangunan rumah duafa ini harus bertanggung jawab. Kami menuntut ganti rugi karena rumah tersebut sudah ambruk, sementara belum pernah diserahterimakan kepada penerima manfaat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Baitul Mal Aceh beberapa waktu lalu, tidak lama setelah terjadinya gempa bumi di Simeulue.

“Masalah ini sudah kami sampaikan kepada Baitul Mal Aceh beberapa saat setelah gempa. Program rumah bantuan ini merupakan kewenangan Baitul Mal Aceh Provinsi. Kami di daerah hanya dilibatkan sebatas survei lokasi pada tahap awal,” ungkap Supriadi, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Rakor Tetapkan Jadwal Turun ke Sawah 10 Kecamatan di Langkahan

Terpisah, wartawan DURASI.co.id telah berulang kali mencoba menghubungi Abdussalam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan rumah duafa di Kabupaten Simeulue, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. [Dahman Efendi]