Sepasang Suami Istri Pengungsi Banjir di Pekanbaru Ditangkap Karena Bawa 10 Butir Ekstasi

Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Tenayan Raya. (Foto: Polsek Tenayan Raya)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Niat mengungsi akibat banjir tak menghalangi sepasang suami istri muda di Pekanbaru untuk membawa narkotika. Polisi menangkap keduanya karena kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi saat dalam perjalanan menuju rumah keluarganya.

Pasangan tersebut diamankan di Jalan Sudirman pada Minggu, 3 Maret 2025, dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut berinisial NS (20) dan GM (16).

“Mereka diketahui telah delapan bulan mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem transaksi tunai di tempat (COD),” ujar Iptu Dodi Vivino, Selasa (11/3/2025).

Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.

Baca Juga :  Promo Spesial Bulan Agustus di Hotel Dafam Pekanbaru

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati mereka hendak mengungsi, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan pil ekstasi dalam tas masing-masing,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kata Iptu Dodi, polisi menemukan enam butir ekstasi di dalam tas NS dan empat butir lainnya di tas GM. Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut,” beber Dodi.

Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Sementara itu, GM yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Penulis: Haykal
Editor: Indra