Soal Kepemimpinan Ketua DPD Golkar Bengkalis, Ini Kata Ruby Handoko

  • Bagikan
Anggota DPRD Bengkalis Ruby Handoko. (Ist)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari dapil I Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Ruby Handoko alias Akok menyayangkan sikap politik DPD Golkar Bengkalis yang dinilainya tidak menghargai dan menghormati peraturan perundang-undangan.

“Di bawah kepemimpinan Syahrial, sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPD Golkar Bengkalis Muslim Hadi dalam sebuah media atau poster yang menyebutkan “Dan mereka heran mereka sudah mengundurkan diri dari Partai Golkar, tetapi masih mau menerima hak-hak sebagai anggota Fraksi Golkar, salah satunya ngotot mau masuk ke Pansus melalui Fraksi Golkar,” ucap Akok kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Akok sangat menyayangkan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPD Golkar Bengkalis itu, tidak mencerminkan orang yang taat aturan.

Baca Juga :  Wagubri Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021

Pasalnya, kata Akok, saat ini mereka masih dalam proses hukum melalui gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 29 Agustus 2023 kemarin, dan akan dilanjutkan kembali 12 September 2023 mendatang.

“Ketua Fraksi Golkar, Syahrial jelas telah menghilangkan hak dan kewenangan serta fungsi kami sebagai anggota DPRD, dengan tidak diusulkannya sebagai anggota Pansus. Atas kebijakan tersebut jelas merugikan hak masyarakat,” terangnya.

Akok mengatakan, bahwa dirinya masih sah dan diakui oleh peraturan perundang-undangan sebagai wakil rakyat.

“Di akhir masa jabatan ini kami ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat, karena kami dipilih langsung oleh masyarakat,” jelas Akok saat menikmati segelas kopi di salah satu warung kopi di Bengkalis.

Baca Juga :  Wabup Bengkalis Bersama Forkopimcam Gotong Royong Bersihkan Stadiun Terbengkalai

Akok menegaskan, dirinya dan teman-teman masih mempunyai hak dan kewenangan sebagai anggota DPRD Bengkalis, dan berdiri tegak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu hak dan kewenangan anggota DPRD yakni membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama. Ditambah lagi fungsi DPRD sebagai legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah,” tandasnya. (tim liputan)

  • Bagikan