Soal LGBT, Gubri: Penyakit yang Harus Ditindaklanjuti Bersama

  • Bagikan
Gubernur Riau Syamsuar. (Ist)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar memberi tanggapan soal isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang sedang gempar dan mendesak agar Pemerintah Provinsi membuat Peraturan Daerah (Perda) Penolakan LGBT di Riau.

Menurut orang nomor satu di Riau ini, Perda itu bisa dibuat, yang paling penting adalah kekompakan semua stakeholder dan seluruh warga yang ada di Bumi Melayu Lancang Kuning. 

“LGBT ini adalah penyakit yang harus kita tindaklanjuti secara bersama, tak bisa hanya dengan Perda saja namun harus ada komitmen orang tua, anak, seluruh lembaga,” kata Syamsuar saat diwawancarai di Pekanbaru, Jumat (23/6/2023).

“Jadi tak hanya Lembaga Adat Melayu (LAM) saja tapi tokoh adat, agama dan masyarakat. Kami mengharapkan dukungan ini paling penting,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Bantu Bangun Masjid, Sekdako Dumai: Terima Kasih Pemprov Riau

Ia menjelaskan bahwa tahun lalu dirinya telah mengkampanyekan bahaya LGBT, namun tidak ada tanggapan dan perhatian dan dianggap biasa-biasa saja. 

“Saya selaku pemimpin jauh hari sudah mengingatkan,” ujarnya.

Mantan bupati Siak dua periode ini menyampaikan bahwa LGBT merupakan perbuatan maksiat dan penyakit jadi harus dibawa ke agama supaya beriman dan bertakwa.

“Masalah ini harus kita selesaikan secara bersama, karena adanya Perda pun belum tentu menyelesaikan masalah,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah terkait LGBT. Warkah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.

Dalam musyawarah tersebut seluruh ahli majelis sepakat LAMR menetapkan Warkah LGBT, yang disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Riau yang jauh maupun dekat, baik di laut maupun di darat.

Baca Juga :  Kloter Kedua, 56 Warga Riau dari Sudan Tiba di Pekanbaru

Dalam warkah tersebut, LAMR berpandangan bahwa LGBT perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. LGBT sebagai perbuatan yang dimurkai Allah dan mendekatkan pada kebinasaan.

Dalam adat Melayu yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, jika perilaku LGBT menyimpang dari ketentuan agama, maka tentunya menyimpang pula dalam ketentuan adat resam Melayu.

Perilaku LGBT ini berpengaruh buruk terhadap kehidupan masyarakat dan generasi muda. LAMR menilai perlu membentengi moral generasi muda. Ini sebagaimana termaktub dalam Gurindam Duabelas Raja Ali Haji, “Kepada anak janganlah lalai, supaya dapat naik ke tengah balai”. (mcr)

  • Bagikan