Soal Rumah Dinas BP Batam Jadi Kos-kosan, Ombudsman Kepri: Kejaksaan Jangan Diam

  • Bagikan
Kantor BP Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan rumah negara (rumah dinas BP Batam) beralih fungsi menjadi kos-kosan.

BPK dalam LHP-nya menjelaskan, bahwa pada rumah negara golongan II tipe D permanen NUP 3 senilai Rp284.134.000,00 telah dilakukan perubahan bangunan menjadi rumah kos yang ditinggali oleh penghuni kos, sedangkan pemegang surat izin penempatan/penghunian (SIP) tidak mendiami rumah tersebut.

Selain itu, BPK juga mengungkapkan, bahwa sebanyak 41 unit rumah dinas BP Batam dihuni pihak selain pegawai BP Batam.

Pemanfaatan rumah dinas tersebut tidak disertai perjanjian pemanfaatan, sehingga biaya pemeliharaan dibebankan kepada BP Batam.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari merasa sangat miris dengan temuan tersebut.

Baca Juga :  Realisasi Belanja Modal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun Jadi Temuan BPK

Ia mengatakan, bahwa hal ini menandakan lemahnya pengawasan Satuan Pengawas Internal (SPI) BP Batam.

“Saya meminta Ketua SPI BP Batam segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi. Kembalikan yang menjadi hak negara sesuai ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar Lagat kepada Durasi.co.id, Kamis (5/1/2023).

Lagat juga meminta pegawai yang menyalahgunakan barang milik negara (BMN) diberikan sanksi, baik administrasi maupun penyelidikan pidana.

“Kejaksaan jangan diam. Kabag Hukum BP Batam kan mantan jaksa Kejati Kepri. Ini tak boleh diam, kalau dia diam sangat disayangkan. Harapan kita beliau mantan jaksa, ungkap ini. Hukum siapa yang memang patut dihukum telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan-jangan kerugian negara sudah sangat besar,” sebut Lagat.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Hadiri Tabligh Akbar di Karimun

Lagat menjelaskan, modus-modus yang biasa dan sering terjadi adalah menghilangkan asal-usul serta keberadaan barang milik negara (BMN).

“Jadi Ombudsman minta tindaklanjuti segera, dan publikasikan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya. Tunjukkan laporan kepada BPK dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) laporan penindakan. Ini harus, tak boleh didiamkan,” tegas Lagat.

Menurut lagat, setiap perbuatan melawan hukum (PMH) pasti kaitannya dalam KUHP.

“Harus segera dilakukan tindakan dengan tegas dan menghentikan pelanggaran-pelanggaran yang lain,” katanya.

“Mana yang harus diberi sanksi administrasi dan mana yang diberikan sanksi dengan penyelidikan pidananya, itu harus segera dilaksanakan,” imbuh Lagat.

Lagat berharap Kepala BP Batam terus membenahi BP Batam dan bisa menjelaskan kepada publik.

Baca Juga :  Soal Dugaan Beras Oplosan, RMI Kepri Minta Penegak Hukum Kembalikan Kepercayaan Publik

“Karena ini menjadi tanggungjawab publik untuk ditanggapi dan diselesaikan,” ujar Lagat menandaskan.

Sementara itu, Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait yang dikonfirmasi sejak beberapa hari yang lalu hingga Kamis (5/1/2023) terkait temuan BPK tersebut, tidak merespon.

Penulis: Yen
Editor: Indra

  • Bagikan