Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

  • Bagikan
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus, saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2/2024) lalu.

Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui. Kesepakatan itu pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penyerangan Dokter Gigi, Motif Masih Didalami

“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Agus menegaskan, kalau masih bisa, memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir. Tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak.

Lebih lanjut dikatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Diterangkannya, media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Baca Juga :  Mantan PM Jepang Ditembak saat Pidato

“Untuk itu, bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini, kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” terangnya. (Zef)

  • Bagikan