MEDAN, DURASI.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, berjanji akan memberikan satu unit keranjang sampah untuk setiap rumah tangga. Hal tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan warga Kelurahan Kwala Bekala terkait ketiadaan tempat sampah di lingkungan mereka.
“Setiap kali saya melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Kelurahan Kwala Bekala, warga selalu mengeluhkan ketiadaan tempat sampah. Karena itu, saya akan mengupayakan pemberian satu keranjang tempat sampah untuk setiap rumah tangga,” katanya saat melaksanakan Sosperda di Gang Bangun dan Gang Era Ibing, Kwala Bekala, Minggu (17/1/2026).
“Saya sudah sejak 2013 selalu datang ke kelurahan ini. Saya ingin Kelurahan Kwala Bekala menjadi kelurahan terbersih di Kota Medan. Untuk itu, nantinya tempat sampah yang saya berikan harus dijaga dengan baik. Sampah yang Bapak dan Ibu kumpulkan di keranjang sampah akan diangkut oleh petugas kebersihan dari kecamatan,” tambahnya.
Beberapa warga Kwala Bekala, di antaranya Op. Toni Boru Aritonang, warga Gang Lestari, mengeluhkan ketiadaan tempat sampah di permukiman mereka. Akibatnya, warga membuang sampah ke parit.
“Saya setiap hari membersihkan parit karena banyak sampah,” katanya sembari meminta agar disediakan tempat sampah di lingkungan mereka.
Hal serupa disampaikan Dinda Boru Pardede, warga Gang Tenang. Ia mengeluhkan ketiadaan tempat sampah sehingga terpaksa membakar sampah. Namun, ia kemudian dipanggil ke kantor lurah karena asap pembakaran sampah mengganggu warga lain.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Johor, Darmansyah Marpaung, serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Kwala Bekala yang hadir dalam kegiatan Sosperda tersebut berjanji akan membantu warga apabila terdapat permasalahan terkait sampah.
“Bapak dan Ibu boleh menelepon kami jika ada sampah yang tidak terangkut. Nanti akan kami perintahkan tim kebersihan. Namun, kami mohon agar tidak membuang sampah sembarangan,” kata Darmansyah.
Ia juga mengapresiasi niat Salomo Pardede untuk menyediakan keranjang sampah bagi warga. Sebelumnya, Indra Utama Pohan Simanjuntak, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024. Ia mengingatkan warga akan pentingnya menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya, serta menyarankan agar warga tidak membakar sampah.
“Sebaiknya sampah dibuang pada tempatnya agar dapat diangkut oleh petugas,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam peraturan daerah tersebut terdapat sanksi kurungan badan dan denda bagi warga yang membuang atau membakar sampah sembarangan. Namun, sanksi tersebut belum diberlakukan karena peraturan daerah tersebut belum memiliki Peraturan Wali Kota. [Nababan]







