Warga Teriak, Kades Lasara Bagawu Diduga Tak Bisa Pertanggungjawabkan ADD-DD TA 2022

  • Bagikan
Kades Lasara Bagawu Adolf Bastian Gulo dan papan informasi APBDes 2022. (Foto: Sabar/Durasi.co.id)

NIAS UTARA, DURASI.co.id – Belum usai kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2019 dan 2020 yang dilaporkan ke Kejari Gunungsitoli, kini Kepala Desa (Kades) Lasara Bagawu dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2022 senilai Rp1.397.417.349.00.

“Jumlah belanja Rp1.433.590.449.80, Silpa ADD dan DD tahun 2021 Rp36.173.100.80, sehingga masyarakat Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe berteriak minta Inspektorat Kabupaten Nias untuk mengaudit segera ADD-DD Lasara Bagawu anggaran 2022,” ujar warga Desa Lasara Bagawu inisal WG, Kamis (6/4/2023).

“Apalagi dana Desa Lasara Bagawu tahun anggaran 2022 tidak jelas. Bangunan fisik di Dusun I dan Dusun II, Desa Lasara Bagawu yakni rabat beton dengan anggaran Rp148.216.500 hingga saat ini belum selesai alias mangkrak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Polres, Kodim 0213 dan Lanal Kepulauan Nias Gelar Olahraga Bersama

Kemudian, kata dia, untuk pengadaan pupuk dan obat-obatan dengan anggaran Rp97 juta.

“Lalu, pengadaan traktor sebanyak 2 unit untuk PKK, tidak tahu dan tidak jelas berapa anggarannya,” sebutnya.

Seharusnya, kata dia, di baliho papan informasi APBDes anggaran 2022 dituangkan item-item kegiatannya oleh Kades Lasara Bagawu.

Sementara itu, Kades Lasara Bagawu, Adolf Bastian Gulo ketika hendak konfirmasi pada Kamis (6/4/2023) terkait persoalan tersebut belum dapat ditemui, karena kantor desa ditutup.

Selanjutnya awak media mendatangi kediamannya, namun Kades Lasara Bagawu tidak berada di rumah.

“Bapak telah keluar,” ucap salah seorang anggota keluarga Kades Lasara Bagawu.

Sedangkan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, Kades Lasara Bagawu tidak merespon.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Nias Barat Tetap Dilaksanakan

Reporter: Sabar Halawa

  • Bagikan