Sumut  

NIAS UTARA, DURASI.co.id – Belum usai kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2019 dan 2020 yang dilaporkan ke Kejari Gunungsitoli, kini Kepala Desa (Kades) Lasara Bagawu dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2022 senilai Rp1.397.417.349.00. “Jumlah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.