Tahun 2026, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp472 Miliar untuk Program Berobat Gratis

Konferensi pers di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/26). Foto: Nababan/Durasi.co.id

MEDAN, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar untuk Program Berobat Gratis (Probis).

Anggaran tersebut menjadi bukti komitmen Pemprov Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang prima.

“Untuk tahun ini ada sekitar Rp800 miliar lebih anggaran yang sudah kami alokasikan untuk keseluruhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, serta jaminan kematian,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Andriza Rifandi, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).

Dirincikannya, khusus untuk program berobat gratis dialokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar. Sementara itu, anggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp377 miliar diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungan Pemprov Sumut.

Baca Juga :  Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

BKAD Sumut, lanjut Andriza, melakukan sejumlah strategi agar dapat berkontribusi nyata dalam Probis yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Langkah yang dilakukan, yakni memisahkan alokasi anggaran belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung.

“Dalam klasifikasi belanja ini, Program UHC (Universal Health Coverage) termasuk dalam belanja wajib dan mengikat. Oleh karena itu, Pemprov Sumut berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran tersebut, apalagi sudah diatur dalam undang-undang bahwa pemerintah harus mengalokasikan porsi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Andriza mengakui kebijakan anggaran Pemprov Sumut sebelumnya sempat terkoreksi akibat dana Transfer ke Daerah (TKD) serta peristiwa bencana alam. Untuk itu, ia berharap pihak terkait dapat kooperatif, terutama perusahaan pemberi kerja, agar tidak melalaikan kewajibannya memberikan jaminan kesehatan. Menurutnya, UHC bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov Sumut semata.

Baca Juga :  Peringati Hari Otda ke-XXIX, Pj Sekdaprov Riau Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

“Jumlah desa dan kelurahan di Sumut sebanyak 6.112. Tentu untuk mencakup keseluruhan masyarakat dalam program ini bukanlah hal yang mudah. Penduduk Sumut kurang lebih 15,7 juta jiwa. Jika 80 persen saja, ada sekitar 12,5 juta yang menjadi peserta UHC dan aktif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Oktavia Siska, menambahkan bahwa Pemprov Sumut telah menetapkan skema pembiayaan Probis untuk periode 2025 hingga 2029.

“Untuk tahun lalu, skema pembiayaannya yakni Pemprov Sumut 20 persen dan anggaran dari kabupaten/kota sebesar 80 persen,” kata Siska.

Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut membiayai sebesar 22,5 persen dan kabupaten/kota 77,5 persen. Tahun 2027, Pemprov Sumut 25 persen dan kabupaten/kota 75 persen. Tahun 2028, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran 27,5 persen dan kabupaten/kota 72,5 persen. Sedangkan pada tahun 2029, Pemprov Sumut akan menggelontorkan anggaran 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen.

Baca Juga :  Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemkot se-Sumatera Utara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI

“Kami sangat mengharapkan agar program ini dapat berjalan dengan baik. Kerja sama dan kolaborasi tentu harus ditingkatkan, terutama dengan pemangku kepentingan terkait seperti BPJS dan lainnya,” pungkas Siska. [Nababan]