Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat menghadiri suatu kegiatan. (Foto: BP Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tanpa berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Dengan demikian, setelah UWT tahap awal dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kunjungi BC Batam, Direktur Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai: Kita Berantas Narkotika Bersama

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Undang Masyarakat Batam Buka Puasa Bersama di Rumah KDA

“Terkait HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. [ei]