Aceh  

Tangkal Ujaran Kebencian di Medsos, Bupati Armia Pahmi Pastikan Bantuan Banjir Aceh Tamiang Tepat Sasaran

Postingan warganet di grup Facebook bernarasi ujaran kebencian dan provokatif. (Foto: Tangkapan layar Facebook)

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dalam memulihkan kondisi daerah pascabanjir besar pada November 2025 kini menghadapi tantangan berat. Selain fokus pada rehabilitasi fisik, pemerintah juga harus berhadapan dengan derasnya arus informasi palsu atau hoaks yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Fitnah dan ujaran kebencian dilaporkan terus menyerang Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, dan Wakil Bupati Ismail. Narasi negatif ini terpantau masif beredar di media sosial, khususnya pada grup publik Facebook “Berita Seputar Aceh Tamiang”, yang sayangnya dipercaya oleh sebagian warga.

Padahal, di bawah kepemimpinan Bupati Armia dan Wakil Bupati Ismail, Pemkab telah bekerja secara optimal. Fokus utama mereka adalah mendorong pemerintah pusat agar mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak, sebuah upaya yang dilakukan tanpa kenal lelah demi kepentingan publik.

Kerja keras tersebut telah membuahkan hasil nyata dengan dicairkannya bantuan tahap I dan tahap II bagi ribuan warga. Adapun masyarakat yang belum menerima manfaat pada termin tersebut, Pemkab memastikan bahwa nama mereka telah masuk dalam daftar penyaluran tahap berikutnya.

Sebagai bentuk kepedulian yang lebih luas, Pemkab juga telah membuka pendataan khusus bagi warga yang berstatus penyewa rumah maupun warga yang menumpang di rumah kerabat. Langkah ini diambil agar seluruh lapisan masyarakat yang terdampak dapat bangkit kembali pascabencana.

Namun, efektivitas kerja pemerintah ini kerap terhambat oleh serangan hoaks yang menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Jika dibiarkan, fitnah dan ujaran kebencian ini dikhawatirkan dapat merusak tatanan sosial dan memicu ketidakharmonisan antarwarga di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses penyaluran dana stimulan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Terdapat dua mekanisme utama dalam penyaluran ini, yakni melalui Kantor Pos untuk bantuan sosial dan Bank BSI untuk bantuan perbaikan fisik hunian.

Bantuan yang meliputi jaminan hidup (jadup), perlengkapan perabot, dan pemulihan ekonomi disalurkan melalui Kantor Pos. Penerima dapat mencairkan bantuan secara langsung dengan membawa undangan resmi yang dibagikan melalui perangkat desa masing-masing.

Sementara itu, untuk bantuan stimulan perbaikan rumah, dana disalurkan melalui Bank BSI dengan sistem proporsional. Mekanisme ini mewajibkan pembagian dana sebesar 80 persen untuk tahap awal dan 20 persen untuk tahap akhir guna menjamin pembangunan berjalan sesuai progres di lapangan.

Dalam proses pencairan tahap pertama, penerima wajib menyusun surat permohonan yang ditujukan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Persyaratan administrasi ini merupakan prosedur standar untuk memastikan bahwa hak bantuan jatuh ke tangan yang tepat secara legal.

Selain permohonan, warga juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dokumen ini memiliki konsekuensi hukum yang menjamin bahwa dana bantuan akan digunakan sepenuhnya untuk perbaikan rumah dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.

Persyaratan lainnya meliputi dokumen identitas seperti fotokopi KTP dan KK, serta bukti kepemilikan tanah yang sah. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi bahwa bangunan yang diperbaiki berdiri di atas lahan yang legal dan tidak sedang dalam sengketa hukum.

Warga juga diwajibkan menyusun rencana penggunaan dana (RPD) yang merinci kebutuhan material bangunan dan upah pekerja. Untuk transparansi, pembayaran material dilakukan melalui transfer nontunai dari rekening penerima langsung ke toko bangunan pilihan warga.

Bagi warga yang telah memperbaiki rumahnya secara mandiri menggunakan biaya pribadi, pemerintah tetap memberikan hak penggantian dana secara penuh. Syaratnya, warga harus menyampaikan laporan penggunaan dana kepada PPK untuk diverifikasi kualitas dan volumenya oleh tim teknis.

Penting untuk dipahami bahwa dana bantuan stimulan ini bersumber langsung dari pemerintah pusat ke rekening penyalur. Peran Pemkab Aceh Tamiang adalah melakukan pendataan, pengusulan, dan pengawalan agar pencairan dapat segera terealisasi demi percepatan pemulihan daerah. [Andre]

Baca Juga :  Posko Bencana PGA-IPB Aceh Tamiang Sajikan 100 kg Mie Aceh untuk Korban Banjir Bandang