PEMALANG, DURASI.co.id – Pembangunan infrastruktur jalan di Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Proyek rabat beton yang didanai dari anggaran dana desa itu diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena tidak dilengkapi papan informasi di lokasi pengerjaan, yang seharusnya menjadi wujud transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.
Salah seorang warga mengaku heran karena proyek rabat beton yang diduga menggunakan dana desa tersebut tidak disertai papan informasi di sekitar lokasi pengerjaan.
Lebih jauh, warga yang enggan disebutkan namanya menyebut proyek rabat beton tersebut memiliki panjang total sekitar 270 meter dan terbagi di dua titik, yakni di Dusun Wangkaldoyong sepanjang 270 meter dan Dusun Karangjati sekitar 70 meter.
Pelaksana proyek yang ditemui di lokasi membenarkan tidak adanya papan informasi di area pekerjaan.
“Benar, tidak ada papan informasi di lokasi. Saya hanya bekerja melaksanakan instruksi dari Pak Kades,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim Durasi.co.id berdasarkan keterangan warga menunjukkan, pengerjaan proyek rabat beton di Desa Sumurkidang terindikasi dilakukan secara asal dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Papan informasi proyek diduga sengaja tidak dipasang guna menghindari perhatian dan pengawasan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Teguh Suwito, tokoh pemuda sekaligus aktivis dan Sekretaris Jenderal DPP GMP, turut menyoroti proses pembangunan infrastruktur jalan di Desa Sumurkidang. Ia menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dalam mengalokasikan Dana Desa.
Menindaklanjuti aduan warga, pria berambut gondrong yang akrab disapa Teguh itu mengaku langsung menyampaikan informasi kepada Camat Bantarbolang.
“Aduan warga sudah saya laporkan kepada Pak Camat,” kata Teguh.
“Pak Camat langsung merespons. Beliau menyatakan siap turun ke lokasi bersama staf dan pendamping desa,” ujarnya menirukan pernyataan Camat.
Sementara itu, Kepala Desa Sumurkidang, Yasin, saat dikonfirmasi menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa.
“Itu hal biasa, Mas. Ada yang hitam, ada yang merah, ada yang rambut keriting, ada yang lurus,” ujarnya dengan enteng. “Dana Desa untuk Desa Sumurkidang memang belum cair,” ucap Yasin.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan, pengelolaan Dana Desa tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Dana tersebut wajib dikelola secara swakelola oleh desa, di mana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bukan oleh kontraktor.
Penyerahan pengelolaan kepada pihak luar dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Penulis: Alwi Assagaf/Roni
Editor: Indra







