Terkait PI 10 Persen SKK Migas, Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi

  • Bagikan
Komisi II DPRD Bengkalis saat berada di Dinas ESDM Riau, Jumat (31/3). Foto: Hum

PEKANBARU, DURASI.co.id – Menunjuk keseriusan terhadap penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Participating Interest (PI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu Migas melalui pengalihan Participating Interest (PI).

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, H Adri mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke PHR terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten sekaligus meminta gambaran kapan hasil PI 10% bisa dinikmati oleh kabupaten/kota.

Baca Juga :  Gubernur Riau Kukuhkan DPP Ikatan Keluarga Alumni Babussalam

Terkait hal ini, Sekretaris ESDM Muhammad Hasanalutfi menjelaskan proses pengalihan PI 10% Wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10% wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

Menurut Permen ESDM nomor 37 tahun 2016, keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemkab. Nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara Bupati dan Gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing-masing kabupaten/kota.

“Menurut BPKP untuk menerima hak-hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan,” ucapnya.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Syahrial menanggapi dalam konteks peraturan, DPRD berhak menyampaikan pendapat kepada kepala daerah bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini Track Recordnya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.

Baca Juga :  Hidupkan Permainan Tradisional, Disbudparpora Bengkalis Gelar Perlombaan Tingkat SD, SMP, SMA dan Umum

“Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis, seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya,” tutur Syahrial.

  • Bagikan