Terlibat Narkoba, 4 Remaja di Kuansing Diringkus Polisi

  • Bagikan
Empat remaja penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Kuansing. (Ist)

KUANSING, DURASI.co.id – Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meringkus 4 remaja laki-laki berinisial FI alias I (21), PR alias K (19), IH alias I (17) dan NAR alias A (26) di Desa Beringin Taluk dan Dusun Tobek Panjang (Topan), Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Rabu (21/9/22) lalu.

Keempatnya ditangkap lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, IPTU Tommy Vara Berlin dalam keterangan resminya menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah kerap terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu.

“Sekira pukul 16.00 WIB tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki berinisial FI, PR dan IH di dalam rumah di Desa Beringin Taluk, Kuantan Tengah,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT ke-103, Damkar Pekanbaru Terus Berbenah

Kemudian, kata dia, dilakukan introgasi, FI mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari NAR.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap NAR di rumahnya di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk,” ungkap Tommy.

Keempat tersangka dan barang bukti, sebut Tommy, dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” bebernya.

Barang bukti yang ikut diamankan 1 paket plastik bening sabu dengan berat kotor 0,19 gram, 4 handphone, 2 kaca pirex, 1 alat hisap sabu (bong), 7 helai pastikan klip bening dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.

“Terhadap keempat pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua RT dan RW Wajib Baca, Pemko Pekanbaru Anggarkan Insentif 12 Bulan

Editor: RI

  • Bagikan