INHU, DURASI.co.id – Tiga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi asal Lampung ditangkap di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke gudang di Tanah Datar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat dihubungi Senin (10/2/2025), mengatakan bahwa petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.
“Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar,” kata AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, petugas langsung bergerak ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal.
“Fakta yang mengejutkan, Arman, pemilik gudang, bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, kata Kapolres, terungkap bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IP alias Iwan (34) warga Tulang Bawang Lampung, sopir truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.
Kemudian, AM alias Man (40) warga Pekan Heran, Rengat Barat, Kabupaten Inhu, sebagai pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal.
Terkahir, NR alias Yayan (49) warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.
“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Penulis: Yopi
Editor: Indra









