Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Kasus Migas

  • Bagikan
Buron kasus migas saat ditangkap Tim Tabur Kejagung, Rabu (17/4). Foto: Puspenkum/HO Durasi.co.id

JAKARTA, DURASI.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Reigen merupakan terpidana yang telah melakukan tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016. Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan subsidair 3 bulan penjara atas perbuatannya,” kata Ketut, Kamis (18/4/2024).

Saat diamankan, kata Ketut, Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Kompak, Prabowo dan Cak Imin Jalan Bareng ke KPU

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ucapnya. (red)

  • Bagikan