PEMALANG, DURASI.co.id – Tokoh masyarakat bersama Aliansi Pantura Bersatu berharap memasuki tahun ajaran baru 2025/2026 tidak ada lagi kasus penahanan ijazah siswa di Kabupaten Pemalang dengan alasan tunggakan biaya atau hal serupa.
Mereka menilai penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak asasi siswa serta bertentangan dengan regulasi pendidikan yang berlaku.
“Penahanan ijazah adalah pelanggaran hak asasi. Ijazah merupakan bukti kelulusan dan hak mendasar siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah, terutama karena alasan finansial, dapat menghambat siswa dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” tutur Ustaz Timbul Purnomo kepada Durasi.co.id, saat ditemui di Pondok Pesantren Printis Komariyah, Dukuh Karangsuci, Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu (4/6/2025).
Menurut Ustaz Timbul Purnomo, tokoh masyarakat yang juga pengasuh Pondok Pesantren Printis Komariyah, jika ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa, maka itu merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun.
“Saya berharap peran media dan lembaga kontrol sosial bisa membuka ruang informasi atau pengaduan bagi masyarakat apabila mengalami kasus seperti ini. Penahanan ijazah oleh pihak sekolah adalah tindakan tidak etis dan dapat merugikan siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ustaz Timbul menegaskan bahwa jika praktik penahanan ijazah masih terjadi, hal itu akan sangat merugikan siswa karena dapat menghambat mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
“Saya berharap ada komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid dalam mencari solusi. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, saya berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, juga mengimbau agar tidak ada satu pun sekolah, baik negeri maupun swasta, dari tingkat SD hingga SMP yang menahan ijazah siswa.
Menurutnya, pihak sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan belum menyelesaikan administrasi atau iuran pendidikan. Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa dan bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Regulasi sudah secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun,” kata Eky.
“Jika ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa, kami tidak segan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. Kami dari Aliansi Pantura Bersatu siap melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Dindikbud Pemalang,” lanjutnya.
Eky juga menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat atau wali murid jika mengalami kasus penahanan ijazah oleh sekolah.
“Kami minta pihak sekolah mematuhi aturan dan menyerahkan ijazah kepada siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Tidak ada alasan apa pun untuk menahan ijazah siswa yang sudah lulus,” pungkasnya. [Alwi]







