ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Pemerintah memastikan proses penyaluran dana stimulan bagi warga terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang dilakukan secara transparan melalui mekanisme penarikan dana dua tahap. Aturan ini dirancang untuk memastikan bantuan perbaikan rumah, baik kategori rusak ringan maupun rusak sedang, tepat sasaran dan akuntabel secara administrasi.
Mekanisme penarikan dana ini mewajibkan pembagian proporsi sebesar 80 persen untuk tahap pertama dan 20 persen untuk tahap kedua bagi rumah yang belum diperbaiki. Sistem ini bertujuan agar penggunaan dana tetap terkendali sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, sehingga bantuan benar-benar terwujud menjadi hunian yang layak.
Pada tahap pertama, penerima bantuan diwajibkan menyusun surat permohonan penarikan dana yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Langkah awal ini menjadi pintu masuk bagi warga untuk mengakses hak bantuan yang telah dialokasikan pemerintah pascabencana banjir bandang tersebut.
Selain surat permohonan, penerima manfaat harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen hukum. Dokumen ini krusial karena menyatakan bahwa dana yang diterima akan digunakan sepenuhnya untuk keperluan perbaikan rumah tanpa penyimpangan.
Kelengkapan administrasi identitas diri juga menjadi syarat wajib. Warga harus menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang sah harus disertakan untuk memastikan bangunan yang diperbaiki berdiri di atas lahan legal dan tidak bersengketa.
Sebagai panduan pembangunan, warga diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang mencakup perincian pembelian bahan bangunan serta kebutuhan upah pekerja. RPD ini menjadi acuan bagi pihak perbankan dan tim teknis dalam memantau distribusi dana agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam proses pengadaan material, pemerintah menerapkan sistem transfer langsung dari rekening penerima ke rekening toko bangunan yang dipilih. Penerima bantuan diberikan kebebasan untuk memilih toko bangunan, dengan ketentuan pembayaran dilakukan secara nontunai guna menjamin transparansi transaksi.
Khusus bagi warga yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri, mereka tetap dapat memperoleh penggantian dana secara penuh. Namun, warga harus membuktikan seluruh pengeluaran dengan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diverifikasi.
Setelah laporan diterima, tim teknis akan melakukan uji lapangan untuk memastikan kualitas dan volume pekerjaan yang telah diselesaikan. Jika hasil pengecekan dinyatakan sesuai dan disetujui, dana stimulan akan dibayarkan secara utuh sebagai penggantian biaya perbaikan yang telah dikeluarkan warga.
Tokoh masyarakat Aceh Tamiang, Dwi Esto, memberikan tanggapan positif dan mendukung prosedur pencairan dana stimulan yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, mekanisme ini memberikan kebebasan bagi warga untuk mengatur kebutuhan material secara mandiri tanpa terikat pada paket bahan bangunan tertentu.
“Kami sangat mendukung aturan ini karena fleksibel. Warga dapat membeli bahan sesuai kebutuhan rumah masing-masing, bukan dipaketkan secara kaku. Syarat pertanggungjawaban pada tahap pertama sebelum lanjut ke tahap kedua merupakan langkah tepat untuk memastikan pembangunan rumah warga tidak terbengkalai di tengah jalan,” tegas Esto kepada Durasi.co.id, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan peraturan terbaru per Februari 2026, ditegaskan bahwa tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun terhadap dana bantuan oleh pihak ketiga. Pemerintah juga menginstruksikan percepatan uji teknis agar pencairan tahap kedua dapat segera dilakukan setelah pertanggungjawaban tahap pertama selesai diverifikasi oleh tim lapangan. [Andre]










