Aceh, Hukum  

LSM Korek Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penangkapan 1 Kg Sabu

Para pelaku saat berada di Mapolres Aceh Tenggara. (Foto: Dok Polres Aceh Tenggara)

KUTACANE, DURASI.co.id – DPW LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Aceh memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap dan menangkap jaringan peredaran sabu sabu seberat 1 kilogram.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara. Ini prestasi luar biasa bagi Kapolres baru AKBP Yulhendri, dan seluruh jajaran Intelkam. Top markotop untuk Polres Aceh Tenggara,” kata Ketua DPW LSM Korek Aceh, Irwansyah Putra, Rabu (23/4/2025).

Menurut keterangan resmi Polres Aceh Tenggara, penangkapan berlangsung pada pukul 13.30 WIB di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur. Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu SH (23) warga Desa Suka Rimbun, Kecamatan Ketambe sebagai pemilik sabu, kemudian H (18) warga Desa Jongar Kecamatan Ketambe, S (18) warga Desa Lawe Beringin Kecamatan Ketambe, dan AR (38), warga Desa Darul Makmur Kecamatan Darul Hasanah.

Baca Juga :  PMI yang Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai, Siap Dipulangkan ke Daerah Asal

“Penangkapan ini terjadi setelah tim Opsnal Intelkam menerima informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula Senin malam, 21 April 2025 pukul 20.00 WIB, ketika anggota Intelkam mendapat laporan tentang pria pembawa sabu. Berdasarkan arahan Kasat Intelkam Iptu Said Iskandar, tim bergerak menuju perbatasan Lawe Pakam dan memantau terus menerus hingga Selasa pagi.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendeteksi mobil mencurigakan melintas, lalu membuntutinya hingga Lawe Deski Sabas. Setelah dihentikan, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu dengan berat sekitar 1 000 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money Dibahas dalam Seminar Ilmiah Kejati Kepri

Barang bukti yang disita meliputi satu paket besar sabu sekitar 1 000 gram, empat unit ponsel merek Vivo, Infinix, dan Oppo, uang tunai sebesar Rp 300 000, serta satu unit Toyota Innova warna hitam BK 1070 UX. Menurut pengakuan SH, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Medan.

AKP Jomson Silalahi menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penyelidikan kasus narkoba demi meminimalisir peredarannya di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Jomson Silalahi.

Penulis: Sutra Efendi
Editor: Indra