Jambi  

17 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Ditangkap Saat Jual Motor

Polres Tanjab Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, Jumat (3/5/24).

TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 17 lokasi di Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan kehilangan motor pada Rabu (1/5/2024).

“Terduga pelaku yang kita amankan SN (31) warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat,” kata AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024) di Mapolres Tanjab Barat.

Selain kedua pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya sebagai penadah berinisial AD.

Baca Juga :  2.733 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Kerinci Tekankan Pengabdian

“Bermula saat Rahman, adik korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor mirip dengan milik kakaknya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, setelah itu adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah-olah ingin membeli sepeda motor korban.

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di belakang SD 04 Jalan Binakarya, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan anggota Polsek Tungkal Ilir,” bebernya.

Tidak hanya sampai di situ, polisi melakukan pengembangan terhadap SN, dan berhasil mengungkap jaringan dari pelaku SN atas nama MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari, RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat Lantik Komisaris PT BPR Tanggo Rajo

“Dari keterangan pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

Penangkapan ini merupakan pengungkapan terbesar. Dari seluruh laporan polisi, pengakuan tersangka yang berhasil ditemukan 9 laporan polisi dan 2 pengaduan.

“Keseluruhan masyarakat baru lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Misdi)