MAKI Sebut Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum

Redaksi Durasi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti laporan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong penegak hukum turun tangan mengusut laporan BPK tersebut.

“Penegak hukum justru harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana, Pasal 4 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

“Meskipun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif telah dikembalikan namun penegak hukum tetap bisa proses hukum korupsi,” tambahnya.

Boyamin menilai praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas PNS itu disebabkan karena bobroknya birokrasi Indonesia. Dia menduga apa yang dilaporkan BPK belum semuanya terungkap.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Kepri Serahkan Tersangka dan BB Tahap II Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke JPU

“Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif,” ucapnya.

Untuk memberi efek jera, Boyamin berharap ada penegakan hukum atas temuan BPK tersebut. Sebab, kata dia, perjalanan dinas fiktif sedikit besarnya merugikan keuangan negara.

“Untuk penegakan hukum ya memang harus ada treatment, membuat jera, ada 1-2 yang diproses hukum yang paling nakal dan paling banyak ngambil uangnya. Supaya efek jera, supaya tidak terulang lagi ke depannya,” ujarnya. (*)