BPK Temukan Indikasi Perjalanan Dinas Fiktif di Dispora Batam

LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2023. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Batam.

Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023, Dispora Batam merealisasikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp312.389.409,00.

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi secara uji petik kepada maskapai, hotel, bendahara pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas di 7 OPD, termasuk Dispora Batam menunjukkan bahwa pertama, terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan.

Baca Juga :  Diimingi Es Krim, Kakak Adik Bawah Umur di Batam Dicabuli Teman Ayahnya

Kedua, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap atau menginap tetapi
menggunakan tarif yang berbeda.

Ketiga, terdapat dokumen pertanggung jawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga tidak dapat dibayarkan.

Keempat, belanja perjalanan dinas dibayarkan lebih besar dari nilai bukti pertanggung jawaban.

BPK menyebutkan, persoalan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kondisi tersebut mengakibatkan risiko realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sesungguhnya,” tulis BPK.

Baca Juga :  Dua Unit Ruko di Tanjungpinang Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp800 Juta

Atas permasalahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran Rp2.127.019,00 di Dispora Batam. Masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam.

Kadispora Batam, Zulkarnain dikonfirmasi Rabu (5/6/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut.

“Alhamdulillah sudah selesai. Terima kasih atas atensinya,” kata Zulkarnain. (red)