BOGOR, DURASI.co.id – Aktivitas penggalian tanah merah ilegal di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor kembali beroperasi.
Menanggapi hal itu, aktivis LSM Matahari, Zefferi meminta penegak hukum untuk menindak tegas pemilik tanah, pemodal dan pengelola galian tanah merah di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu tersebut.
“Maraknya galian C di Kabupaten Bogor telah mengakibatkan perubahan bentang alam serta kerusakan lingkungan yang sangat masif,” kata Zefferi, Rabu (31/7/2024).
“Apabila Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor dan dilengkapi kajian Amdal-nya,” imbuh Zefferi.
Sebelumnya pada 10 Juli 2024, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tanah merah di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor untuk menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan tanah.
“Sehubungan hasil dari peninjauan lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 8 Juli 2024 yang berlokasi di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dengan koordinat 6°32’40.6″S 107°07’43.5″E ditemukan terdapat aktivitas penggalian tanah merah dengan menggunakan alat berat berupa excavator sebanyak 4 unit dan truk sebanyak 50 unit yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya dan Eko di lahan milik masyarakat,” isi surat peringatan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.
1. Pasal 35 Ayat 1: usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
2. Pasal 158: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah).
3. Pasal 105 Ayat 1: badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk penjualan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online melalui https.//oss.go.id/,” demikian bunyi surat peringatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya mengonfirmasi Jaya dan Eko terkait aktivitas galian tanah Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. (Jai/Zef)








