Manfaatkan Tanah Sengketa untuk Parkir, SMKN 53 Jakarta Beralasan Tak Punya Lahan

Tanah sengketa yang digunakan SMKN 53 Jakarta untuk lahan parkir. (Foto: Asia Pujiono/Durasi.co.id)

JAKARTA, DURASI.co.id – SMKN 53 Jakarta memanfaatkan tanah sengketa yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Jakarta Barat untuk lahan parkir.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) SMKN 53 Jakarta, Meyridalisna mengatakan, bahwa pihaknya menggunakan tanah yang masih bersengketa tersebut karena tidak mempunyai lahan untuk parkir.

“Lahan parkir digunakan atas persetujuan Biro Hukum (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat) dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat,” kata Meyridalisna kepada DURASI.co.id, saat dijumpai di kantornya, Senin (30/9/2024).

Sementara itu, Biro Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat belum berhasil dikonfirmasi. Saat hendak ditemui, Kepala Biro Hukum maupun Kasubag Hukum tidak berada di kantor.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dianggap Gagal, Tak Wajibkan K3 pada Setiap Proyek

“Pak Kasubag Hukum sedang rapat di luar. Nanti kita akan panggil dulu yang memberikan informasi (SMKN 53 Jakarta) untuk klarifikasi (persetujuan penggunaan lahan),” kata pegawai Biro Hukum Setko Jakarta Barat, Rudi.

Di sisi lain, Betong selaku ahli waris menyesalkan sikap pihak SMKN 53 Jakarta yang semena-mena menggunakan tanah sengketa untuk lahan parkir.

“Mereka aji mumpung menggunakan lahan seluas 3.200 meter persegi untuk lahan parkir. Kami meminta pihak sekolah mengosongkan lahan tersebut,” kata dia.

Sebagai warga negara yang baik, kata Betong, seharusnya pihak SMKN 53 Jakarta mentaati proses hukum.

“Saya berharap pihak sekolah bersama-sama mentaati proses hukum. Janganlah memakai ilmu aji mumpung lantaran lahan tersebut sudah dikurung tembok panel,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Berikan Kejutan HUT Kolinlamil ke-63

Senada, Reza Muhammad Irvan selaku kuasa hukum penggugat juga meminta semua pihak untuk menghormati dan mentaati proses hukum. “Hormati dan taati proses hukum,” ujarnya.

Penulis: Asia Pujiono
Editor: Indra