BATAM, DURASI.co.id – Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring, mengajukan tanggapan atas pemberitaan di media Durasi.co.id dengan judul “Modus Pinjam Motor untuk Beli Bakso, Residivis Bawa Kabur Motor Ojol di Batam” pada tautan: https://durasi.co.id/modus-pinjam-motor-untuk-beli-bakso-residivis-bawa-kabur-motor-ojol-di-batam/.
“Dengan ini, kami mengonfirmasi bahwa orderan pada kasus tersebut merupakan orderan yang dilakukan di luar aplikasi (offline order), sehingga tidak memiliki hubungan apa pun dengan brand Maxim,” tulis Maxim Indonesia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).
Maxim mengingatkan kepada seluruh pengguna maupun mitra pengemudi untuk memprioritaskan keselamatan selama melakukan perjalanan bersama layanan Maxim.
“Kami tidak membenarkan pengguna ataupun mitra pengemudi untuk melakukan pemesanan di luar aplikasi. Maxim tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna maupun mitra pengemudi yang tidak menggunakan aplikasi secara resmi,” tulis Maxim.
Meski demikian, Maxim Indonesia siap membantu kepolisian dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan.
“Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa Maxim hanya memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap tindakan penipuan (scam) pada orderan yang dilakukan secara resmi melalui aplikasi,” tegas Maxim.
Aplikasi Maxim telah menyediakan berbagai fitur keselamatan untuk pengguna maupun mitra pengemudi. Fitur-fitur tersebut meliputi sistem SIP Calls yang memungkinkan obrolan langsung antara pengguna dan pengemudi serta panggilan melalui sistem internal yang aman dari kecurangan dan penipuan.
Kemudian, sistem pelacakan perjalanan yang dapat dibagikan kepada kerabat dan teman, dan komunikasi langsung dengan perusahaan yang dapat diakses berdasarkan permintaan atas pertanyaan tertentu melalui sistem internal.
Terakhir, santunan perlindungan kecelakaan yang diberikan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
Penulis: Simon
Editor: Indra









