Kepala BPKAD Batam Minta Penggunaan Anggaran Konsumsi dan Perjalanan Dinas TA 2020-2021 Tak Diekspos, Ada Apa?

  • Bagikan
Kolase foto Kepala BPKAD Kota Batam, Abdul Malik. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik meminta sejumlah media massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tidak mengekspos atau mempublikasikan anggaran konsumsi makanan dan minuman, serta perjalanan dinas di BPKAD Batam tahun anggaran (TA) 2020-2021.

Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik saat dikonfirmasi pengurus DPW IMO Kepri di ruang kerjanya, Kamis, 21 Desember 2023 lalu.

“Saya berharap jangan diekspos. Saya terangkan, tapi jangan direkam ya,” ucap Abdul Malik.

Merespon hal itu, Sekretaris DPW IMO Kepri, Yendri Afrinaldo mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kepala BPKAD Kota Batam yang tertutup soal anggaran konsumsi dan perjalanan dinas TA 2020-2021.

Baca Juga :  Proyek Drainase yang Dilaporkan ke Kejaksaan Ternyata Pokir Oknum Anggota DPRD Batam

“Mereka (BPKAD Batam) melakukan kegiatan menggunakan uang rakyat, wajar kami mempertanyakan penggunaan anggarannya. Penggunaan anggaran keuangan pemerintah harus dapat dijelaskan secara rinci dan transparan,” kata Yendri, Rabu (3/1/2024).

Yendri menerangkan, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Waktu itu dilarang menggelar pertemuan (rapat) dan juga melarang perjalanan ke luar daerah, hampir semua transportasi baik darat, laut maupun udara berhenti beroperasi.

“Yang menjadi pertanyaannya pihak-pihak di BPKAD Kota Batam menggelar kegiatan apa, dan melakukan perjalanan dinas kemana?,” tandas Yendri.

Untuk diketahui, DPW IMO Kepri telah melayangkan surat konfirmasi kepada BPKAD Kota Batam terkait penggunaan anggaran konsumsi dan perjalanan dinas TA 2020-2021 pada 30 November 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum menerima balasan. (IMO Kepri)

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Gagalkan Peredaran 8,3 Liter Ekstasi Cair
  • Bagikan