Tanah Kavling Berstatus Zona Hijau di Pemalang Semakin Marak Diperjualbelikan

Promosi penjualan tanah kavling yang diduga termasuk dalam kawasan zona hijau. (Foto: Alwi/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah marak sekali penjualan tanah pertanian (sawah) yang kemudian dipecah-pecah dengan berbagai macam ukuran dalam bentuk tanah kavling. Tanah tersebut belum memiliki izin untuk dijadikan kawasan permukiman (tanah darat).

Akan tetapi, tanah-tanah itu sudah diperjualbelikan kepada masyarakat yang masih awam terhadap peraturan perundang-undangan tentang pertanian dan permukiman dengan jaminan berupa petok desa, girik desa, letter C, akta jual beli (AJB), dan SPPT (PBB).

Harga tanah pun bervariasi, mulai dari 30 jutaan (terletak di bagian pojok) hingga 80 jutaan (terletak paling depan).

Promosi pun makin meyakinkan dengan jaminan “Investasi Masa Depan.”

Seperti halnya yang terjadi di Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, didapati bahwa di beberapa titik diduga lahan diperjualbelikan oleh oknum pengembang dengan cara dikavling-kavling, padahal berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) atau zona hijau.

Menurut keterangan dari salah satu warga, lahan seluas kurang lebih 2.000 m² di Dusun Cengis, Desa Sewaka, benar akan diperjualbelikan (kavling).

“Lahan itu dikavling, sudah ada beberapa bidang yang sudah laku (terjual),” kata seorang narasumber (nama tidak disebutkan), Sabtu, 14 Juni 2025.

“Menurut informasi, jumlahnya ada sekitar 20–30 bidang tanah (kavling). Untuk harganya lumayan murah, mungkin karena zonanya masih hijau,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika tim awak media berusaha mengonfirmasi pihak pengembang atau pemasaran melalui nomor telepon yang tertera di papan iklan, hingga berita ini tayang belum ada respons.

Baca Juga :  Darurat Banjir dan Sampah, Pemalang Butuh Langkah Konkret

Dampak Hukum

Tindakan memecah tanah pertanian menjadi kavling tanpa perubahan status menjadi tanah darat (kawasan permukiman), serta tanpa izin mendirikan bangunan, berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Dalam kasus yang marak ini, seolah-olah pemerintah daerah tutup mata, padahal jelas bahwa pemerintah belum mengeluarkan izin untuk menjadikan tanah pertanian sebagai kawasan permukiman. Tanah-tanah yang sudah dikavling tersebut bahkan telah dibangun rumah di atasnya.

Dalam hal ini, masyarakat sebagai pembeli tanah pertanian yang telah dikavling-kavling sesungguhnya sangat dirugikan oleh pihak penjual.

Padahal, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengaturan tanah pertanian dan tanah permukiman.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa lahan tersebut dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum sesuai ketentuan perundang-undangan (UU No. 41/2009 Pasal 44 ayat 1 dan 2).

Sanksi pidana bagi pelanggar diatur dalam Pasal 72 ayat (1), yang menyebutkan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, sanksi bagi korporasi yang melanggar aturan ini jauh lebih berat, termasuk denda, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, dan larangan mendirikan usaha sejenis.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan ancaman hukuman yang jelas untuk mencegah berkurangnya lahan pertanian yang berdampak pada ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Polairud ke-73, Dandim Pemalang Mancing Bareng Bupati dan Kapolres

Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ilegal tetapi juga memberikan sanksi tegas untuk menjaga keberlanjutan pangan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur secara jelas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 105 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah tersebut, sementara ayat (2) menambahkan bahwa penetapan ketersediaan tanah harus tercantum dalam rencana tata ruang wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, undang-undang ini melarang setiap orang membangun perumahan atau permukiman di luar kawasan yang telah ditetapkan khusus untuk tujuan tersebut. Pasal 139 menyatakan larangan tersebut, dan Pasal 156 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga dua miliar rupiah bagi yang sengaja membangun di luar kawasan yang diperuntukkan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan kewajiban setiap orang untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pasal 61 mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai izin dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan akses terhadap kawasan milik umum. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang menyebabkan perubahan fungsi ruang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal lima ratus juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1).

Baca Juga :  Kolam Renang di Desa Lodaya Pemalang Diduga Belum Kantongi Izin Penggunaan Air Tanah

Dengan demikian, kedua undang-undang ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap tata ruang dan pengelolaan lahan yang terencana guna mendukung pembangunan perumahan yang teratur dan berkelanjutan, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang merugikan ketertiban dan keberlanjutan ruang.

Kerugian Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan pentingnya perlindungan terhadap konsumen dari praktik usaha yang merugikan. Pasal 17 ayat (1) secara tegas melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang mengelabui konsumen, baik mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga barang atau jasa, maupun ketepatan waktu penerimaan barang dan jasa. Larangan ini juga mencakup jaminan atau garansi yang menyesatkan serta penyebaran informasi yang keliru atau tidak tepat tentang barang dan jasa yang ditawarkan.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Pasal 61 memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan pengurusnya yang terbukti melanggar ketentuan ini. Sementara itu, Pasal 62 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 17 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.

Dengan demikian, undang-undang ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi konsumen, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan praktik iklan menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan konsumen. [Alwi]