PEMALANG, DURASI.co.id – Aliansi Pantura Bersatu melayangkan surat aduan kepada Bupati Pemalang terkait dugaan praktik jual beli kavling tanpa izin di atas lahan sawah yang berstatus zona hijau di Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Jumat (20/6/2025).
“Adapun laporan pengaduan ini kami layangkan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan warga yang masuk kepada kami serta informasi yang kami peroleh dalam investigasi di lapangan,” kata Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Aliansi Pantura Bersatu menduga bahwa pengembang “Awal Mulia” Sewaka Kavling telah melakukan sejumlah pelanggaran perizinan dan peraturan yang berlaku. Dugaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum dan administratif, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, praktik jual beli kavling di lahan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan, Pemantauan, dan Pengendalian Lahan Sawah yang Dilindungi. Pengembang juga diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Di tingkat daerah, aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045. Dari sisi administratif, pengembang diduga belum mengantongi Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha, serta belum mengajukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi syarat kesesuaian lokasi proyek dengan tata ruang daerah.
Lebih lanjut, proyek tersebut juga diduga belum memiliki Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL yang menjadi syarat agar pembangunan tidak merusak lingkungan sekitar. Terakhir, pengembang disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki setelah pembangunan selesai untuk menjamin keamanan bangunan.
Aliansi Pantura Bersatu juga menduga bahwa praktik jual beli tanah kavling di Desa Sewaka tidak berizin serta berpotensi melanggar hukum pidana.
“Kami dari Aliansi Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang (Bupati) beserta dinas terkait agar segera menindaklanjuti surat aduan yang telah kami layangkan pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025,” ujar Eky.
Lebih lanjut, Eky mengatakan bahwa alih fungsi lahan tersebut sangat bertentangan dengan program Pemerintah Pusat, yaitu Program Ketahanan Pangan.
“Untuk itu, pada kesempatan ini kami, Aliansi Pantura Bersatu, terus mendesak pihak Pemkab beserta Satgas Mafia Tanah untuk segera bertindak agar memberikan efek jera kepada pelaku atau pengembang yang tidak mengindahkan aturan. Mereka telah merusak tata ruang dan jelas mengganggu program ketahanan pangan yang selama ini digalakkan oleh Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengembang Awal Mulia Sewaka Kavling yang dihubungi melalui nomor telepon yang tercantum pada papan iklan, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons. [red]








