DPR Sahkan Revisi UU, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

Rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/25).

JAKARTA, DURASI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui perubahan ketiga atas aturan tersebut, Badan Penyelenggara Haji resmi beralih menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan. Ia menegaskan revisi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Usai laporan, Cucun menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut. “Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.

Baca Juga :  Achmad Azran Bacaleg DPD Dapil DKI Jakarta Daftarkan Diri ke KPUD

“Setuju,” jawab peserta rapat serentak, disusul ketukan palu sidang.

Rapat paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah yang sejalan dengan keputusan DPR.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU ini dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan terhadap substansi revisi.

Marwan menegaskan, tidak ada penghapusan kuota petugas haji daerah. Panitia kerja hanya membatasi jumlahnya agar proporsional.

“Perubahan paling mendasar adalah frasa ‘badan’ yang akhirnya disepakati menjadi ‘kementerian’. Adapun kuota petugas haji daerah tidak dihapus, hanya dikurangi agar lebih proporsional,” ujarnya. [Zef]