ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Puluhan masyarakat Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, menggelar aksi pada Senin, 5 Januari 2026.
Aksi tersebut terkait tanah yang dikelola oleh Yayasan Safiatuddin dengan luas sekitar 10 hektare.
Dari keterangan warga, sebelumnya status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Darma Agung yang kemudian berubah menjadi PT Mapoli Raya.
“Pada saat itu Kabupaten Aceh Tamiang belum ada. Status tanah tersebut merupakan HGU PT Darma Agung yang kemudian berubah menjadi PT Mapoli Raya,” kata warga yang ditemui di lokasi aksi, tepatnya di belakang SMA Negeri 2 Kejuruan Muda.
Warga melanjutkan, tanah tersebut kemudian dikembalikan oleh PT Darma Agung kepada Pemerintah Aceh Timur.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh Timur menghibahkan tanah tersebut kepada Camat Kejuruan Muda. Namun, oleh camat, tanah tersebut diberikan kepada Yayasan Safiatuddin.
“Saat itu camat dijabat oleh Lias WD. Camat tersebut memberikan tanah seluas 10 hektare kepada Yayasan Safiatuddin,” ucap warga.
Dari jumlah tersebut, menurut warga, yayasan membangun Gedung SMA Negeri 2 seluas 2 hektare, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) seluas 1 hektare, serta Kantor Datok dengan luas tidak sampai 1 hektare, tambah warga.
“Untuk sisa tanah tersebut, dikelola yayasan untuk kepentingan pribadi, seperti kegiatan komersial dan penjualan tanah galian dari tahun ke tahun. Atas dasar itu, kami melakukan aksi untuk meminta tanah ini agar dapat digunakan membangun rumah. Kami berharap Pemerintah Aceh Tamiang dapat turun tangan, mendengarkan aspirasi kami, dan memberikan tanah ini kepada kami,” pinta warga.
“Kami merupakan korban banjir dan tidak memiliki tanah untuk dibangun rumah,” imbuh warga. [Andre]








