ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Perwakilan masyarakat Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengusut tuntas pengelolaan tanah hibah negara seluas kurang lebih 7 hektare yang dikelola Yayasan Sri Ratu Safiatuddin, Rabu (14/1/2026).
Tanah yang diserahkan oleh pemerintah daerah sejak 1989 tersebut sedianya diperuntukkan bagi pembangunan sekolah menengah atas (SMA). Namun, warga menilai komitmen tersebut hingga kini tidak pernah terealisasi di lokasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, masyarakat mengungkapkan bahwa lahan yang seharusnya menjadi sarana pendidikan itu diduga telah beralih fungsi menjadi area kegiatan komersial, termasuk aktivitas penambangan tanah urug.
“Kami menilai terdapat ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara tujuan awal hibah dan pemanfaatan lahan di lapangan saat ini,” ujar perwakilan masyarakat Desa Bukit Rata dalam keterangan tertulis.
Selain itu, tuntutan warga juga didorong oleh kondisi mendesak di lapangan. Pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut, warga Desa Bukit Rata sangat membutuhkan lahan untuk lokasi relokasi tempat tinggal.
Masyarakat Desa Bukit Rata merangkum tuntutan mereka dalam empat poin utama. Pertama, warga meminta Kejari Aceh Tamiang melakukan audit hukum dan administrasi terhadap pengelolaan aset tersebut.
Kedua, warga mempertanyakan transparansi pemanfaatan aset negara yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Ketiga, warga menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas aset negara serta kepentingan kemanusiaan.
Keempat, warga menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang adil dan transparan.
“Di tengah situasi pascabencana, kepentingan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama. Kami berharap negara hadir melalui Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk memberikan perhatian khusus demi tegaknya keadilan sosial bagi kami,” tutup pernyataan tersebut. [Andre]








