BUTENG, DURASI.co.id – Sebuah somasi resmi dilayangkan kepada Bupati Buton Tengah menyusul pengaduan warga yang merasa haknya direnggut. Rahmat, pemilik lahan bersertifikat, menuntut keadilan setelah tanah miliknya digunakan secara paksa sebagai jalan umum menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah tanpa kompensasi sepeser pun.
Ketua Tim Penasihat Hukum LBH HAMI Cabang Buton, La Ode Sakiyudin, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Bupati Buton Tengah bertujuan agar kliennya memperoleh kepastian hukum atas lahan yang digunakan pemerintah secara melawan hukum sebagai jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah, setelah sekian lama berada dalam ketidakpastian.
“Kami memberi waktu 3 x 24 jam kepada bupati untuk mencari solusi. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar La Ode Sakiyudin.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, mengungkapkan bahwa kasus ini menyisakan sejumlah fakta pahit. Di tengah pengambilalihan lahan milik kliennya, muncul praktik yang tak kalah menyakitkan. Tanah digali dan pasirnya diduga diperjualbelikan oleh oknum, sementara pemilik sah lahan hanya menerima janji-janji tanpa realisasi.
“Somasi ini menjadi penanda bahwa kesabaran warga telah berada di ujung tanduk. Ultimatum tiga hari tersebut merupakan babak baru perjuangan Rahmat, yang sejak lama berharap kejelasan status serta ganti rugi atas tanahnya yang kini telah berubah menjadi jalan beraspal dan ditanami tiang listrik,” ungkapnya.
Respons Bupati Buton Tengah dalam tiga hari ke depan akan menjadi penentu, apakah sengketa ini diselesaikan melalui musyawarah atau justru berkembang menjadi perkara pidana dan perdata di pengadilan. [Suadi]







