Jambi  

Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat meninjau pengelolaan sampah di TPA Lubuk Terentang, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Jumat (6/2/26).

TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, 2 Februari 2026, serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah dan Nomor D.430/A/PLB.3.3/01/2026 tentang Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Terentang, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Jumat, 6 Februari 2026.

Peninjauan dilakukan setelah ekspose dan pembahasan rencana pengelolaan sampah di Ruang Rapat Bupati yang dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asisten Administrasi Umum sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Kepala Bapperida, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PMD, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala DTPH, Kepala Dinas Perikanan, serta Kepala Bagian Perekonomian. Dinas Lingkungan Hidup memaparkan upaya optimalisasi pengelolaan sampah.

Baca Juga :  TPID Kerinci Siapkan Langkah Konkret Tekan Laju Inflasi, Libatkan Lintas Sektor

Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam penanganan sampah, dengan TPA seluas 9,5 hektare yang saat ini terpakai 4,5 hektare dan 5 hektare siap dikembangkan. Ia menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan persampahan secara serius bersama para pemangku kepentingan.

“Persoalan sampah dari rumah tangga, pasar tradisional, perkantoran, dan fasilitas publik telah ditangani, tetapi belum maksimal. Dalam satu hingga dua minggu ke depan, sampah di TPA akan didorong ke kolam dan ditutup tanah. Kami juga menyiapkan sistem pengelolaan air lindi dengan kolam berstandar yang akan diuji setiap enam bulan agar tidak mencemari sungai maupun membahayakan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten telah memiliki mesin pemilah dan pencacah sampah untuk mengolah plastik menjadi biji plastik serta sampah organik menjadi pupuk. Saat ini, pihaknya menunggu pasokan listrik masuk ke lokasi TPA yang masih dalam proses penyelesaian. Ke depan, pemerintah juga akan menambah armada pengangkut sampah serta meningkatkan keterampilan petugas kebersihan.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk memilah sampah dari rumah, seperti plastik, sampah organik, dan sisa makanan, serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan di pasar dan pusat kota, serta tidak membuang sampah sembarangan ke sungai atau ke bawah rumah. [Misdi]