Riau  

20 Aduan THR Masuk ke Disnakertrans Riau, Tiga Kasus Sudah Diselesaikan

Kepala Disnakertrans Roni Rakhmat memberikan keterangan pers terkait pengaduan pembayaran THR pekerja, Senin (16/3/26).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 20 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Sejumlah laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pengaduan tersebut diterima melalui dua jalur pelayanan. Sebanyak 14 laporan disampaikan secara daring melalui portal nasional posko THR Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan enam laporan lainnya diterima secara langsung melalui Posko THR Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.

Berdasarkan data per 16 Maret 2026, dari 14 laporan yang masuk melalui portal Kementerian Ketenagakerjaan, tiga di antaranya telah diselesaikan melalui proses mediasi. Sementara itu, 11 laporan lainnya bersama enam laporan yang masuk secara manual masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak perusahaan.

Baca Juga :  Empat Kurir Ditangkap, Polda Riau Sita Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional

“Saat ini terdapat 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan terhadap pihak perusahaan, sementara tiga laporan telah diselesaikan dan hak pekerja sudah dibayarkan,” kata Roni di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Dari sisi sebaran wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru dengan 12 perusahaan yang dilaporkan. Selanjutnya, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai masing-masing tiga perusahaan, serta Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar masing-masing satu perusahaan.

Roni menjelaskan, tim Pengawas Ketenagakerjaan saat ini memfokuskan penanganan pada laporan yang diduga berkaitan dengan keterlambatan pembayaran maupun ketidaksesuaian besaran THR.

Ia menambahkan, batas akhir pembayaran THR kepada pekerja telah ditetapkan pada 13 Maret 2026. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga :  Mahasiswa Unilak Pekanbaru Juara Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringatan Hari HAM Piala Kapolri

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Riau menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memfasilitasi pengaduan pekerja, Disnakertrans Riau juga tetap membuka Posko THR serta menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon 0813-7888-8045. [bud]