Pansus DPRD Pringsewu Dorong Penataan OPD yang Efisien demi Penguatan Pelayanan Publik

Redaksi Durasi
Pansus DPRD Pringsewu menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perangkat Daerah bersama, Jumat (17/7/26).

PRINGSEWU, DURASI.co.id – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien terus dilakukan DPRD Kabupaten Pringsewu. Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah kembali dilanjutkan dengan menitikberatkan pada penataan organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih tepat fungsi, proporsional, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat lanjutan tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 17 Juli 2026. Pertemuan dipimpin Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu Joni Sopuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto, serta dihadiri Tim Penataan Perangkat Daerah yang dipimpin Arif Nugroho.

Dalam pembahasan itu, Pansus menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait penataan kelembagaan pemerintah daerah. Di antaranya, penggabungan empat organisasi perangkat daerah yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian pada Sekretariat Daerah, serta penyesuaian jumlah bidang pada masing-masing OPD berdasarkan tipologi yang berlaku agar struktur organisasi tetap proporsional dan tidak mengalami pembengkakan.

Baca Juga :  Suadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Defenitif Tanggamus

Selain penataan struktur, Pansus juga meminta agar setiap usulan restrukturisasi dilengkapi dengan analisis efisiensi anggaran. Kajian tersebut mencakup potensi penghematan belanja pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural. Langkah ini dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memperbaiki struktur organisasi, tetapi juga memperkuat kemampuan fiskal daerah secara berkelanjutan.

Proses penyusunan Ranperda tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta tim ahli dari Universitas Lampung. Berbagai referensi tersebut menjadi bahan pertimbangan agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Ratusan Randis, Ini Tujuannya

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu, Joni Sopuan, menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penataan OPD ini bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan upaya menghadirkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik. Setiap kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Joni Sopuan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu, Agus Irwanto, mengatakan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fungsi organisasi, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah.

“Restrukturisasi bukan sekadar mengurangi jumlah OPD. Yang terpenting adalah memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang jelas, beban kerja yang proporsional, serta mampu bekerja secara efisien sesuai kemampuan fiskal Kabupaten Pringsewu. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” kata Agus Irwanto.

Baca Juga :  Tim Expedisi Pencinta Alam Promosi Destinasi Wisata Tanggamus

Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun matriks perbandingan struktur OPD beserta proyeksi efisiensi anggaran. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum Ranperda tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah. [Sulastri]