Masyarakat Tolak Penjualan Aset PLTS, PPWI dan LSM Peduli Hukum Desak Kejati Lampung Turun Tangan

Redaksi Durasi
Aset PLTS Desa Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. (Foto: Durasi.co.id)

PESAWARAN, DURASI.co.id – Dugaan pembongkaran dan penjualan sejumlah aset Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bantuan pemerintah di Desa Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta status dan pengelolaan aset tersebut diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi pengalihan atau penjualan tanpa dasar hukum.

Persoalan itu ditindaklanjuti tim DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung bersama DPW LSM Peduli Hukum Provinsi Lampung dengan melakukan investigasi lapangan pada Minggu (23/8/2026).

Investigasi dilakukan setelah masyarakat dari Dusun Teluk Keramat, Dusun Tamansari, dan Labuhan Agung Desa Legundi menyampaikan informasi serta mengundang kedua organisasi tersebut untuk menelusuri dugaan persoalan aset sarana dan prasarana PLTS yang merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari keterangan awal masyarakat dan penelusuran di lapangan, tim menerima informasi mengenai dugaan pembongkaran dan/atau penjualan sejumlah komponen PLTS yang sebelumnya berada di beberapa shelter.

Komponen yang disebut antara lain accu atau baterai, travo, panel surya, serta berbagai sarana pendukung lainnya.

Masyarakat menyampaikan data awal mengenai jumlah accu yang dipersoalkan. Di shelter PLTS Dusun Teluk Keramat diperkirakan terdapat sekitar 360 buah, kemudian sekitar 120 buah di Shelter PLTS Dusun Selesung, serta sekitar 66 buah di Shelter PLTS Dusun Seuncal/Labuhan Agung.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Peringati HPSN 2021, Bupati Ajak Ubah Sampah Jadi Berkah

Jika mengacu pada data awal tersebut, jumlah accu yang disebut masyarakat mencapai sekitar 546 buah, bukan 577 buah.

Namun, angka tersebut masih sebatas data awal dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik di lokasi, dokumen inventaris, berita acara serah terima, serta data resmi Kementerian ESDM dan instansi terkait.

Warga juga menyampaikan informasi mengenai dugaan harga penjualan accu yang mencapai sekitar Rp400.000 per kilogram. Sementara itu, nilai keseluruhan aset yang disebut telah dijual belum dapat dipastikan karena masih memerlukan pembuktian dan audit.

Dalam pertemuan dengan tim investigasi, masyarakat Dusun Teluk Keramat dan Dusun Tamansari menyatakan keberatan apabila aset PLTS bantuan pemerintah dibongkar, dijual, atau dialihkan penggunaannya tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

Warga meminta seluruh aset tersebut terlebih dahulu didata dan diverifikasi, termasuk status kepemilikan, dokumen hibah, pihak penerima bantuan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

Selain itu, masyarakat meminta kejelasan mengenai aturan yang mengatur penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset tersebut.

Baca Juga :  Sambangi Rutan Menggala, Pj Bupati Qudrotul Imami Sholat Isya Berjamaah dan Memberikan Kultum Ramadhan

Secara regulasi, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) memiliki ketentuan tersendiri. PP Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur sejumlah aspek mengenai pengelolaan BMN/D, termasuk penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.

Sementara itu, khusus di lingkungan Kementerian ESDM, terdapat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian ESDM yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2024.

Atas dasar itu, status hukum aset PLTS di Desa Legundi dinilai perlu dipastikan terlebih dahulu. Pemeriksaan harus menjawab apakah aset tersebut masih tercatat sebagai BMN, telah dihibahkan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, atau kelompok masyarakat, maupun telah berubah status berdasarkan dokumen hibah yang sah.

Dalam pengumpulan keterangan, tim PPWI dan LSM Peduli Hukum juga menerima informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak di tingkat Desa Legundi dalam pembongkaran dan penjualan aset tersebut.

Masyarakat menyebut Ketua BPD Desa Legundi berinisial AR dan Kepala Desa Legundi AH, serta sejumlah perangkat desa dan kepala dusun.

Baca Juga :  Tidak Terima Pemberitaan Dana Bimtek, Ketua Bawaslu Lampura Meradang

Meski demikian, PPWI dan LSM Peduli Hukum Provinsi Lampung menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan awal dari masyarakat.

Penyebutan nama-nama tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Kebenaran mengenai pihak yang memerintahkan pembongkaran, melakukan penjualan, menerima hasil penjualan, maupun mekanisme transaksi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran yang berwenang.

PPWI dan LSM Peduli Hukum Provinsi Lampung mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk turun langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan keberadaan seluruh aset PLTS, status kepemilikannya, dokumen hibah, pihak pengelola, serta kebenaran informasi mengenai dugaan pembongkaran dan penjualan.

Tim juga menilai penelusuran perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak terkait dan mencocokkan keterangan masyarakat dengan dokumen serta kondisi fisik aset di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai keberadaan aset bantuan pemerintah di Desa Legundi. [ao]