JAKARTA, DURASI.co.id – Sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyepakati usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen untuk Pemilu 2029.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas para ketua umum partai pendukung pemerintah. Partai Gerindra, Golkar, dan PKS menyatakan memiliki kesepahaman mengenai angka tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen dilakukan dalam pertemuan antarpimpinan partai pendukung pemerintah saat Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke New Delhi, India.
Dalam pertemuan itu, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Sugiono, para ketua umum partai pendukung pemerintah masih akan melanjutkan pertemuan untuk membahas sejumlah materi lain yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pembicaraan tersebut, kata dia, belum masuk ke tahap penyusunan aturan baru di DPR. Adapun ambang batas pencalonan presiden belum menjadi bagian dari pembahasan.
Sebelumnya, Golkar dan PKS juga telah menyampaikan kesepahaman mengenai ambang batas parlemen di kisaran 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
“PT moderat saja, sekitar lima persen,” ujar Sarmuji.
Sarmuji menjelaskan, Golkar menginginkan sistem kepartaian dapat berjalan sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, Indonesia membutuhkan sistem multipartai yang lebih sederhana sehingga jumlah partai politik yang berada di DPR tidak terlalu banyak.
Meski demikian, menurut Sarmuji, ambang batas parlemen tidak semestinya ditetapkan terlalu tinggi. Sistem tersebut tetap perlu memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki latar belakang serta pilihan politik yang beragam.
Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen akan mengubah ketentuan yang berlaku saat ini. Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Untuk Pemilu 2029, pembentuk undang-undang memang diminta melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mempertahankan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2024, tetapi meminta agar aturan baru disusun untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menentukan angka ambang batas baru. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang menetapkannya berdasarkan pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen harus disertai alasan yang jelas. Menurut dia, persoalannya bukan hanya menentukan besaran persentase, tetapi juga memastikan penetapan tersebut sesuai dengan putusan MK.
“Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dasar penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang memadai terkait penentuan angka tersebut, termasuk metode dan argumentasi yang digunakan.
MK kemudian memberikan sejumlah pedoman kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan baru. Ambang batas parlemen harus dapat diterapkan secara berkelanjutan serta tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan mendukung penyederhanaan partai politik. Namun, penyederhanaan sistem kepartaian juga harus memperhatikan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Mahkamah juga menetapkan tenggat waktu bagi pembentuk undang-undang. Perubahan aturan ambang batas parlemen harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Dalam proses penyusunannya, MK meminta adanya partisipasi publik yang bermakna. Partai politik yang belum memiliki kursi di DPR juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dalam pembahasan.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai angka 5 persen dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan tetap harus mengacu pada putusan MK.
“Angka 5 persen itu ideal,” ujar Komarudin.
PDIP tidak terlibat dalam pertemuan partai pendukung pemerintah yang membahas usulan ambang batas tersebut. Komarudin menyebut pertemuan antarpimpinan partai merupakan hal yang wajar, tetapi keputusan mengenai perubahan aturan pemilu harus melalui pembahasan di DPR.
“Undang-undang ini kan milik publik,” sebutnya. [fer]









