Menyingkap Bisnis Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak Banten

  • Bagikan
Tambang pasir laut ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Foto: DM/Durasi.co.id)

LEBAK, DURASI.co.id – Persoalan tambang pasir laut ilegal di pesisir Pantai Bayah, Panggarangan dan Ciara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjadi pembicaraan beberapa hari terakhir ini.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak pun ikut menyoroti tambang pasir laut liar yang merusak lingkungan tersebut.

“Penambangan pasir laut ilegal yang marak di pesisir Pantai Bayah, Panggarangan dan Ciara Kabupaten Lebak secara kasat mata itu sudah mengkhawatirkan. Pasalnya mereka si pengelola tambang atau tukang singkup mengambil pasir sudah melewati batas yang sudah ditentukan,” ujar salah seorang pengelola sekaligus bos pasir yang minta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (9/3/2024).

Ia menyebutkan, masyarakat sangat khawatir dengan cara pengambilan pasir yang dilakukan para pengelola (tukang singkup) pasir laut ilegal di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Beri Pelayanan ke Jamaah Haji, Tim Kesehatan Disiagakan di Bandara

“Padahal saya sudah kasih arahan, jangan sampai melewati batas. Itu nantinya akan jadi masalah, tapi terkadang mereka (tukang singkup) tidak mengindahkan arahan yang kita sampaikan,” tuturnya.

Senada, bos pasir berinisial U juga mengkhawatirkan cara pengambilan pasir oleh para tukang singkup di tambang liar di Kabupaten Lebak.

“Kami sudah ngasih arahan, tapi kadang tidak digubris. Apalagi untuk pasir halus (lempeng) yang dikemas oleh pengusaha untuk kebutuhan mortal ke pabrik. Itu saya sangat tidak mengizinkan, soalnya pasti suatu saat akan timbul masalah. Ini tetap kami yang kena selaku pengelola,” ungkapnya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Kabupaten Lebak inisial KR mengatakan, bahwa tambang pasir laut ilegal tersebut dilematis, di satu sisi kebutuhan untuk bangunan dan di sisi lain sangat jelas merusak lingkungan hidup.

Baca Juga :  BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

“Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasir pantai ilegal ini. Ya namanya juga ilegal atau dilarang. Masa sih dari sekian bos pangkalan pasir tidak mampu untuk mengurus izin ke provinsi. Mungkin ada pertimbangan lain, dari pada banyak masalah terus,” cetusnya.

Ia juga sangat menyayangkan arogansi dan kecelakaan kerja yang sering kali terjadi di lokasi penambangan pasir laut ilegal ini.

“Kecelakaan kerja di lokasi sudah 2 sampai 3 kali terjadi, apakah itu bukan akibat dari kegiatan ilegal ini,” ucapnya dengan lantang.

Sementara itu, aktivis senior Banten, Dede Mulyana menegaskan pihaknya akan melaporkan para pengelola dan bos tambang pasir ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Polisi Periksa CCTV di Kantor MUI Pasca Penembakan

“Kita sudah mengantongi nama-nama pengelola dan bos tambang pasir laut ilegal di Kabupaten Lebak,” bebernya.

Reporter: DM
Editor: Yendri

  • Bagikan