BUOL, DURASI.co.id – Ratusan petani plasma yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) berkumpul untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak berwenang. Aksi damai ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Para perani plasma mengadakan long mars yang dimulai dari di perempatan Bank BPD di Kelurahan Leok 2, Kecamatan Biau menuju Gedung DPRD Buol. Aksi ini dipimpin oleh korlap, Patrisia Ain, Ketua FPPB dan Ali Paganum, Sekjen Reforma Agraris Pusat dan peneliti Rasmala Hijau Indonesia, Jakarta.
Para petani plasma bersama tujuh koperasi plasma menyuarakan tujuh tuntutan yang menjadi fokus utama aksi ini.
Adapun tuntutan tersebut diantaranya, mengembalikan lahan dan sertifikat tanah milik petani plasma, menghapuskan hutang plasma yang tidak adil dan merugikan petani, memenuhi seluruh hak petani plasma dan buruh yang bekerja di PT HIP (Hardaya Inti Plantations), menghentikan program kemitraan inti plasma yang merugikan petani, menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani plasma, menghentikan aktivitas kebun plasma sampai ada penyelesaian masalah serta mengusut tuntas dugaan suap yang terjadi dalam proses pengelolaan lahan plasma.
Long march yang dimulai dari perempatan Bank BPD Sulteng dan dikawal oleh Waka Polres, Kompol Jonny Bolang beserta anggota polres lainnya. Forum aksi damai FPPB bergerak dengan jumlah peserta sekitar seratus orang.
Para perwakilan FPPB diterima di ruang rapat oleh tiga anggota DPRD, yaitu Basri Asiki, S. Sos, Ketua Komisi II dari Partai NasDem, Irwan Saleh, SH, Ketua Komisi I dari Partai PPP, dan Abdi Wijaya, S. Sos, dari Partai PKB.
Adapun Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membuahkan empat kesimpulan penting, diantaranya, pertama, akan dijadwalkan kembali rapat dengar pendapat umum bersama Bupati dan OPD terkait. Pansus (Panitia Khusus) akan dibentuk untuk mendalami kasus plasma yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan PT HIP, serta para ketua dan pengurus koperasi tani plasma dan anggota FPPB.
Kedua, apabila kesimpulan RDP ini tidak diindahkan, FPPB akan menduduki gedung DPRD hingga semua pihak hadir dalam RDP berikutnya.
Ketiga, Rapat dengar pendapat umum berikutnya akan dilaksanakan paling lambat pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.
Empat, Jika ada pihak yang diundang namun tidak menghadiri rapat, FPPB akan meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan penjemputan.
Aksi damai ini menjadi sorotan masyarakat karena menjadi momen penegasan tuntutan petani plasma untuk mendapatkan hak-haknya. Semua pihak berharap agar rapat dengar pendapat berikutnya akan menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan bagi petani plasma di Kabupaten Buol.
(Diskominfo/Irwansyah)









