Bea Cukai Batam Dukung Keterbukaan Informasi Publik sebagai Wujud Good Governance

  • Bagikan
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Zulfikar Islami sebagai perwakilan Bea Cukai Batam menghadiri FGD BP Batam (Foto: Humas BC Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Zulfikar Islami sebagai perwakilan Bea Cukai Batam menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kegiatan ini diadakan oleh BP Batam pada Senin, (8/11) di Hotel Harmoni One, Batam Center.

Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo, mewakili Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 sebagai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.

“Harapan diadakannya FGD ini agar dapat semakin mempererat silaturahmi serta media saling berbagi ilmu dan informasi mengenai pengelolaan layanan informasi di lingkungan badan publik yang tidak lain tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi suatu badan publik kepada masyarakat,” kata Budi

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Bersama Guru SMA Kartini Batam Laksanakan Program PPKL

Dalam sesi pemaparan materi disampaikan berbagi informasi penting, antara lain Pengelolaan Informasi Publik sebagai Wujud Good Governance, Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi sesuai PERKI 1 Tahun 2021, serta Muatan Materi Baru dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, menjelaskan terkait pengenalan Informasi Publik dan mandat terpenting sebagai pengelola badan publik.

“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, dengan adanya keterbukaan informasi maka dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tutur Cecep.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp500 Juta

Bea Cukai Batam mendukung penuh akan hal tersebut. Sebagai implementasi pelaksanaan aturan tersebut Bea Cukai Batam akan menyelenggarakan PPID dengan baik sehingga mampu menciptakan Good Governance di lingkungan instansi pemerintahan. (*)

  • Bagikan