Beras Impor Bebas Beredar di Batam, Ombudsman Desak Bongkar Mafia Pangan

Beras impor ilegal yang disita Kementerian Pertanian di Tanjungbalai Karimun. (Foto: Kementan)

BATAM, DURASI.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti penyelundupan beras impor ilegal di Kepri, meskipun pemerintah pusat telah menghentikan kebijakan impor seiring melimpahnya stok beras nasional.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sejumlah komoditas pangan, termasuk 1.897 ton beras impor ilegal di Kabupaten Karimun.

Di Kepri, berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, Ombudsman menemukan fakta bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor beras terakhir hanya tercatat pada tahun 2024.

“Jika data BPS nol namun berasnya ada di lapangan, maka sudah pasti itu masuk lewat pelabuhan tikus atau dermaga ilegal di Kepri atau di wilayah provinsi tetangga. Ini harus dipangkas habis,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Ombudsman Kepri juga menyoroti keanehan yang terjadi di pasar-pasar, terutama di Kota Batam. Saat ini, beras asal luar negeri masih marak diperjualbelikan secara bebas. Padahal, belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal seperti dari Sulawesi ke Batam dalam jumlah besar.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dari mana asal suplai beras yang dikonsumsi warga selama ini,” ujar Lagat.

Lebih lanjut, Ombudsman Kepri mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dan tidak sekadar menjadi sesumbar dalam upaya memberantas mafia pangan. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat sinergi pengamanan laut yang melibatkan Polri, TNI Angkatan Laut, Polairud, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan (pintu masuk laut).

Baca Juga :  Kepala BPKAD Batam dan Kabid Aset Terkesan Buang Badan soal Temuan BPK

Selain itu, Ombudsman menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata.

“Identitas aktor intelektual atau mafia di balik 1.897 ton beras tersebut harus diungkap dan diproses ke pengadilan,” tegas Lagat.

“Selanjutnya, menindak siapa pun oknum yang membekingi masuknya komoditas ilegal ini guna memberikan efek jera,” imbuhnya.

Ombudsman Kepri juga meminta agar seluruh proses hukum dipublikasikan secara luas sehingga masyarakat yakin bahwa pemerintah serius memberantas mafia pangan.

“Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja, bahwa pemerintah serius berantas mafia pangan,” tandas Lagat. [red]